Cacatanpublik.com – Polda Jawa Timur menegaskan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu target utama peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Hal itu terlihat dari tingginya angka pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim selama enam bulan pertama tahun 2026.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 3.157 kasus narkoba dengan mengamankan 4.061 tersangka.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkotika di wilayah Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Mohammad Kurniawan, mengatakan jumlah pengungkapan pada Semester I 2026 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurutnya, peningkatan itu mencerminkan kerja keras penyidik sekaligus menjadi indikator bahwa peredaran narkoba di Jawa Timur masih cukup tinggi.
“Jawa Timur memang bukan daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika tertinggi, tetapi tren pengungkapan kasus di wilayah ini masih sangat tinggi. Artinya, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus terus kami berantas,” ujar Kombes Kurniawan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, selama Semester I 2026 jumlah pengungkapan kasus meningkat sebesar 4,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami kenaikan sebesar 4,91 persen.
Selain menangkap ribuan pelaku, Ditresnarkoba Polda Jatim juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 22 kilogram kokain, 10 kilogram ketamin, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Dalam kegiatan tersebut, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus besar berupa 33,346 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja. Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kombes Kurniawan mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Jika dikonversikan dengan asumsi satu gram narkotika digunakan oleh sepuluh orang, maka pengungkapan selama enam bulan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan sejumlah perkara yang melibatkan jaringan internasional. Beberapa kasus diketahui memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas negara yang memanfaatkan Jawa Timur sebagai jalur distribusi maupun pasar peredaran narkotika.
Menurutnya, jalur darat masih menjadi rute yang paling sering digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, Polda Jatim terus memperkuat koordinasi dengan BNN, Bea Cukai, dan instansi terkait guna memperketat pengawasan di jalur distribusi.
Selain fokus membongkar jaringan pengedar, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengembangkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar narkoba. Langkah tersebut bertujuan memiskinkan pelaku dengan menyita aset hasil kejahatan sehingga jaringan peredaran narkotika tidak lagi memiliki sumber pendanaan.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengejar aset hasil tindak pidana mereka. Dengan cara ini, kami ingin memutus mata rantai bisnis narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Kurniawan.
Polda Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika yang masih beroperasi di berbagai daerah.
Melalui pengungkapan ribuan kasus selama Semester I 2026, Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda, menjaga keamanan masyarakat, serta mewujudkan Jawa Timur yang lebih aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Yud)











