*SUDUT PANDANG HUKUM* I Aroma rasuah mulai tercium kuat bak bunga bangkai di balik megahnya program strategis nasional. Proyek pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah dikebut di berbagai wilayah Jawa Timur dan daerah lainnya kini berada dalam radar pengawasan intensif komisi antirasuah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait indikasi penyimpangan tata kelola dan dugaan pemotongan anggaran. Hal ini tidak lepas dari temuan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pegiat antikorupsi yang mencium adanya praktik lansung.
Proyek yang digadang-gadang menjadi roda penggerak ekonomi kerakyatan tersebut, diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum rentetan pengurusan tertentu. Sudah tercium kebusukan Modus yang disinyalir digunakan antara lain adalah mark-up harga material bangunan secara tidak wajar hingga pemangkasan dana dari alokasi yang seharusnya diterima.
Tidak tanggung-tanggung, dugaan penyelewengan dana pada proyek gedung koperasi ini ditengarai berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah secara nasional. Angka fantastis tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut transparansi dari pemerintah daerah maupun pusat.
Berdasarkan Wilayah Provinsi Jawa Timur secara administratif menjadi 38 daerah tingkat II, yang terdiri dari 29 kabupaten dan 9 kota, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), merupakab program Nasional pemerintah Indonesia yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan langsung dari tingkat akar rumput. KDMP bukan sekadar koperasi simpan pinjam biasa. Koperasi ini beroperasi sebagai agregator yang mengelola gerai sembako, kios pangan, klinik atau apotek desa, pangkalan gas, hingga gudang berpendingin (cold storage) untuk menjaga kualitas hasil panen petani lokal (Fungsi Multifungsi).
KDMP ini dirancang sebagai koperasi modern yang dilengkapi dengan fasilitas kasir digital, konektivitas internet, dan manajemen terpadu berbasis Teknologi, dan Menjadi wadah usaha gotong royong agar keuntungan tidak lari ke pihak pemodal luar, melainkan berputar dan memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi warga desa setempat. Pembentukan KDMP merupakan menjadi salah satu syarat mutlak bagi pemerintah desa/kelurahan dalam mekanisme pencairan Dana Desa.
Sayangnya dalam proses sistematis dalam pelaksanaan program pemerintah tentang proyek koperasi merah putih (KMP) ini diduga ada tangan-tangan oknum yang terlibat berkaitan dari mulai anggaran, teknik pelaksanaan proyek dan sistem pembayaran diduga keras ada “Mar-Up Manipulasi Anggaran”???.
Berdasarkan issue tersebut terdengar hingga telingah Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan saat ini KPK melakukan Penelusuran pengawalan, kajian, dan pencegahan terhadap tata kelola proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk mencegah potensi risiko korupsi. KPK menyoroti Modus Operandi yang Berdasarkan investigasi pada proyek KDMP, modus yang ditemukan mencakup mark-up volume/harga dan konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
Berbagai elemen masyarakat juga telah mendesak KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk segerah melakukan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam program tersebut. KDMP merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Cita) Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Melalui inpres tersebut, Presiden menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Ngeri-ngeri Sedap, Selain ke KPK, dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan KDMP di berbagai daerah, beredar rumor juga telah dilaporkan pegiat antikorupsi ke instansi penegak hukum lain seperti Kejaksaan.
Seperti yang pernah di katakan Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK, menekankan bahwa keterlibatan KPK sejak tahap awal pembangunan sangat penting untuk menjaga integritas pelaksanaan program, mengingat KDMP merupakan kebijakan strategis pemerintah.
“Pembentukan koperasi desa ini harus dipikirkan maksimal, jangan sampai menimbulkan kerugian (Anggaran di Mar-Up) yang nantinya akan berdampak pada performa. Hal lain yang harus diperhatikan yakni jangan sampai munculnya koperasi desa, menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha swasta seperti UMKM yang sudah ada di sana,” tutur Setyo saat itu.
Patut cermati, Hukuman pidana terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merujuk pada sanksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaku penyalahgunaan anggaran berisiko dijerat hukuman penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah [UU Tipikor], dan apabila terjadi ada Penggelapan dan Penyalahgunaan Dana, maka Berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pidana Mark-up Anggaran dan Pemotongan Dana, yang Menimbulkan kerugian negara yang bisa berujung pada ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta. jika terdapat kesalahan, maka tata kelola yang memicu penyalahgunaan Dana Desa, yang melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.
Catatan Penting, jikalau ada Oknum yang terlibat dalam penggelembungan dana (mark-up) anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat dijerat dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda hingga miliaran rupiah.
*Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Bagi oknum yang terlibat dalam program proyek KDMP Praktik mark-up yang merugikan keuangan negara bisa dijerat menggunakan UU Tipikor :*
å Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ancaman penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
å Pasal 3 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Mengatur penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman serupa.
*Mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kdmp kepada penegak hukum :*
Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup (data, dokumen, kronologi) dan identitas pelapor yang jelas. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh undang-undang.
GAWAT!!!, Bocor Alus desas-desus issue Kawasan pesisir utara Provinsi Jawa Timur, berbatasan langsung di sebelah barat laut Kota Surabaya ini, jadi perbincangan panas kalangan elit pusat hingga Kabupaten-Kota bakal Menguap ada “Mar-Up Anggaran Oleh Oknum Terkait yang konon Sudah Tercium KPK”???, Issue di Tahun 2026 ini, oknum mata rantai Bakal Mencuat ke Publik terseret Hukum!!!.
*Sorot Kaca Mata Hukum Lembaga Anti Korupsi dan Publik :*
🔥• Mampukah KPK Mengungkap Mata Rantai Terstruktur dan Sistematis Oknum yang bermain-main Anggaran Proyek pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)???.
🔥• Mampukah Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman yang bertugas memastikan tata kelola, pembangunan fisik, dan regulasinya berjalan dengan baik untuk menyoroti dan mengawal pembangunan Koperasi Merah Putih karena program ini merupakan salah satu program prioritas nasional???
👉• Publik dan Lembaga Anti Korupsi Jawa Timur Menunggu Tindakan Tegas Berantas Oknum Mata Rantai Terkait “Mar-Up Anggaran” tentang proyek fisik koperasi merah putih (KDMP).
*”Artikel Opini Rudy Rahadiyanto.SH-Publik dan Lembaga Anti Korupsi Juni 2026″*












