Ivan Laporkan Akun TikTok Rental Mobil ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Cacatanpublik.com – Ivan Matdoni resmi melaporkan akun TikTok pemilik rental mobil ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) karena diduga mencemarkan nama baiknya, Rabu (04/03/2026).

 

Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/357/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pukul 12.40 WIB dan kini berstatus dalam penyelidikan.

 

Ivan hadir di Mapolda Jatim didampingi kuasa hukum dari Law Firm Zaibi Susanto, yang diwakili staf kantor hukum, Johan.

Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat TikTok

Laporan ditujukan kepada Hanum Chomaria, pemilik Satru Rent Car (SRC), terkait unggahan di akun TikTok bernama “Sewa Mobil Sidoarjo” yang menampilkan foto Ivan beserta narasi yang dianggap merugikan dan menjatuhkan reputasinya.

Dalam pengaduan resmi, Ivan mendalilkan dugaan pelanggaran:

Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE) terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Kronologi Singkat

Kejadian bermula pada 9 Februari 2026, saat Ivan menyewa mobil selama tujuh hari dengan total biaya Rp2.750.000, termasuk deposit. Mobil diantar ke rumah Ivan di Laban, Menganti, Gresik. Namun, lima menit setelah mobil tiba, pihak rental membatalkan transaksi secara sepihak karena mobil disebut sebagai unit titipan. Ivan mengembalikan mobil dan menerima pengembalian dana penuh.

Meski mobil tidak pernah digunakan, pada 11 Februari 2026, foto Ivan diunggah di TikTok dengan narasi yang dianggap tidak benar dan merugikan nama baiknya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Johan dari Law Firm Zaibi Susanto menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kliennya.

“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan objektif. Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Pihak kepolisian membenarkan laporan telah diterima dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap konten yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.

Masyarakat kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *