Cacatanpublik.com,// Isu dugaan paksaan uang Rp 200 juta yang menyeret nama penyidik kepolisian beredar luas di media sosial TikTok.
Menyikapi hal tersebut, MAKI Jatim memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa narasi yang berkembang di linimasa TikTok tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses penyidikan dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap H. Muslicoh, warga Desa Gading, Bululawang.
Menurutnya, angka Rp200 juta yang disebut dalam unggahan tersebut bukanlah bentuk paksaan dari penyidik, melainkan estimasi nilai kerugian korban atas perhiasan emas yang diduga dirampok.
“Angka itu muncul dalam konteks rencana mediasi atas permintaan keluarga saksi kunci. Korban hanya meminta agar perhiasan emas yang hilang bisa dikembalikan atau diganti sesuai nilai kerugian. Penyidik hanya memfasilitasi, bukan memaksa,” ujar Heru.
Kasus dugaan penganiayaan dan perampokan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Gondanglegi sesuai lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Proses penyidikan saat ini masih berjalan dan dikabarkan telah memasuki tahapan lanjutan.
Heru menjelaskan, sebelum isu itu mencuat di media sosial, pihak keluarga saksi kunci sempat meminta difasilitasi mediasi oleh kepolisian untuk dipertemukan dengan keluarga korban. Permintaan tersebut telah direspons positif oleh penyidik.
Namun, ketika jadwal mediasi tiba dan keluarga korban sudah hadir, pihak keluarga saksi kunci tidak datang sehingga mediasi batal terlaksana.
“Dari situ kemudian berkembang narasi yang seolah-olah ada paksaan dari penyidik untuk menyiapkan uang Rp200 juta. Padahal itu murni nilai kerugian korban dalam konteks mediasi,” jelasnya.
Atas beredarnya konten yang dinilai mengandung dugaan fitnah dan mencederai nama baik institusi, MAKI Jatim berencana melaporkan akun TikTok tersebut ke Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara transparan serta memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh narasi yang belum tentu terverifikasi kebenarannya di media sosial.










