Cacatanpublik.com – Istri seorang karyawan PT KAI Daop 9 Jember berinisial AZ mempertimbangkan langkah hukum setelah dugaan perselingkuhan suaminya mencuat dan berkembang menjadi persoalan keluarga.
Istri AZ yang disebut Mbak If sebelumnya bersama anggota keluarganya mencari keberadaan sang suami. Keluarga kemudian memperoleh informasi dari sejumlah pihak di lingkungan perumahan mengenai keberadaan AZ di sebuah rumah yang ditempati seorang perempuan.
Pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Mbak If bersama kakak, adik, dan kakak iparnya mendatangi rumah tersebut. Mereka mengaku datang untuk memastikan informasi mengenai keberadaan AZ.
Keluarga menyebut menemukan AZ berada di dalam rumah bersama perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya. Ketua RT dan petugas keamanan perumahan disebut turut menyaksikan kedatangan keluarga.
Keluarga menyatakan pertemuan berlangsung tanpa pertengkaran. Setelah memastikan keberadaan AZ, mereka meninggalkan lokasi.
Menurut pihak keluarga, dugaan hubungan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Keluarga juga menyebut perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan AZ mengetahui bahwa AZ telah memiliki istri dan anak.
Persoalan Disampaikan ke PT KAI
Setelah kejadian tersebut, keluarga menyampaikan persoalan kepada PT KAI Daop 9 Jember. Mereka mendatangi kantor perusahaan untuk melaporkan masalah yang melibatkan AZ.
Pada kunjungan awal, pihak manajemen disebut belum berada di tempat. Setelah keluarga kembali melakukan komunikasi, mereka mendapat informasi bahwa manajemen telah memanggil AZ untuk meminta keterangan.
Keluarga menyerahkan proses pemeriksaan internal kepada manajemen PT KAI. Mereka berharap perusahaan menangani persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Mbak If mempertimbangkan proses perceraian terhadap AZ. Keluarga menyebut keputusan tersebut muncul setelah mereka mengetahui dugaan hubungan tersebut secara langsung.
Polemik Merambah Media Sosial
Persoalan kemudian berkembang ke media sosial. Perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan AZ disebut mengunggah sejumlah pernyataan melalui Facebook.
Pihak Mbak If menilai sejumlah unggahan tersebut mengandung pernyataan yang menyinggung dan berpotensi merugikan nama baiknya.
Meski demikian, keluarga masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Mereka berharap kedua pihak dapat menyelesaikan persoalan secara baik-baik tanpa memperpanjang konflik.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mbak If dan keluarga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap AZ sebagai karyawan, keluarga menyerahkan keputusan kepada manajemen PT KAI setelah perusahaan menyelesaikan proses pemeriksaan internal.
Kasus tersebut masih berupa dugaan. Keterangan dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat kepastian melalui proses yang berlaku. (Red)









