
**GRESIK, —** Investigasi LPK-YLDI bersama Tim Komunitas JAWARAH di UPT SMP Negeri 8 Gresik pada **Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 10.10 WIB**, kembali menemukan fakta lapangan yang memunculkan pertanyaan terkait upaya memperoleh klarifikasi mengenai dugaan kejanggalan pengelolaan dana BOSP tahun 2025.
Saat tim mendatangi UPT SMP Negeri 8 Gresik di Jalan Tenaru, Cangkir, Kabupaten Gresik, pihak yang hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat.
Menurut keterangan **petugas keamanan/satpam SMPN 8 Gresik**, Kepala Sekolah **Burhanudin, S.Pd., M.Si.**, bersama **Wawan/Dwi Rahmawan selaku Humas sekaligus Kepala TU**, telah keluar dari lingkungan sekolah.
Satpam tersebut juga menyampaikan bahwa setelah keluar dari sekolah, keduanya **kadang kembali ke sekolah, tetapi ada pula kemungkinan tidak kembali lagi pada hari yang sama**.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari catatan investigasi lapangan tim. Namun, hal itu **tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran**, sehingga masih diperlukan penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai keberadaan dan tugas kedinasan mereka pada saat dilakukan konfirmasi.
### **WAKIL KEPALA SEKOLAH: TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN MEMBERIKAN KLARIFIKASI**

Karena kepala sekolah dan Humas tidak berada di tempat, tim kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Wakil Kepala Sekolah.
Namun, menurut keterangan yang diterima tim, Wakil Kepala Sekolah menyatakan bahwa dirinya **tidak memiliki kewenangan maupun kebijakan untuk memberikan informasi dan klarifikasi mengenai persoalan BOSP tersebut**.
Dengan demikian, pertanyaan tim terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana BOSP 2025 kembali belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak yang dianggap memiliki kewenangan.
### **TELEPON DAN WHATSAPP DIUPAYAKAN, JAWABAN BELUM DITERIMA**
Upaya memperoleh klarifikasi tidak berhenti di lingkungan sekolah. Tim juga melakukan komunikasi melalui telepon dan WhatsApp kepada pihak terkait.
Namun, menurut keterangan tim, **panggilan telepon maupun pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah dan Humas belum mendapatkan tanggapan** pada saat upaya konfirmasi dilakukan.
**Gus Har selaku pengurus LPK-YLDI** mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta persoalan tersebut dijawab dengan data.
> “Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena tidak berada di sekolah. Yang kami perlukan adalah klarifikasi. Kalau memang ada tugas kedinasan di luar sekolah, tentu bisa dijelaskan. Begitu juga mengenai pengelolaan BOSP 2025, kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta,” tegas Gus Har.
Sementara **Herman Hidayat, SE., Ketua Umum Komunitas JAWARAH**, menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan akan dicatat dan diverifikasi sebelum pihaknya mengambil langkah berikutnya.
> “Keterangan satpam kami catat sebagai informasi lapangan, bukan sebagai kesimpulan hukum. Kami tetap memberikan kesempatan kepada kepala sekolah dan Humas untuk menjelaskan. Tetapi apabila klarifikasi tidak diberikan, kami akan menempuh mekanisme pengaduan melalui lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa,” ujar Herman.
Menurut Herman, apabila diperlukan, LPK-YLDI dan JAWARAH akan menyampaikan pengaduan kepada **Inspektorat, Ombudsman RI, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, serta lembaga terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing**, agar dugaan kejanggalan pengelolaan BOSP 2025 dapat diperiksa secara objektif.
> “Kami tidak mencari sensasi. Kami mencari kepastian fakta. Kalau administrasi dan penggunaan anggaran semuanya benar, pemeriksaan akan membuktikannya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, biarkan lembaga yang berwenang menentukan tindak lanjutnya,” pungkas Herman.
**LPK-YLDI dan Komunitas JAWARAH tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi** bagi Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik, Humas/Kepala TU, maupun pihak sekolah untuk menjelaskan keberadaan mereka saat dilakukan konfirmasi serta memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana BOSP tahun 2025.
**Catatan:** Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Keterangan satpam mengenai keberadaan kepala sekolah dan Humas merupakan keterangan lapangan, bukan bukti terjadinya tindak pidana. Dugaan korupsi atau penyimpangan BOSP hanya dapat dinyatakan terbukti berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti yang sah oleh pihak berwenang.(Red)
Tim KOMUNITAS JAWARAH
Bersambung….












