Investigasi: Proyek Perbaikan Rel Pos 19 Mangkrak, PT KAI Diduga Abaikan Keselamatan Publik

Surabaya – Proyek perbaikan jalan rel kereta api di Pos 19 depan RSAL, Jalan Raya Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang seharusnya rampung justru mangkrak dan dibiarkan terbengkalai. Akibatnya, jalur vital tersebut memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan parah, dan kerugian besar bagi masyarakat pengguna jalan raya.

Gus Har, Pengurus Ormas Barisan Gotong Royong (BGR), turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga. Ia membenarkan kondisi memprihatinkan itu dan bahkan ikut membantu mendorong sepeda motor yang mogok di tengah rel. “Saya melihat sendiri betapa kacaunya situasi di lapangan. Motor-motor terjebak di atas rel, lalu lintas macet total, dan warga menjadi korban. PT KAI benar-benar tidak peduli dengan keselamatan masyarakat,” ungkapnya dengan nada keras.

Menurut Gus Har, tanggung jawab penuh ada di tangan PT KAI Daop 8 Surabaya. Mereka wajib memastikan perlintasan aman melalui penggantian bantalan, perbaikan geometri rel, dan perawatan perlintasan sebidang. Namun, bukannya mengutamakan keselamatan, PT KAI justru terkesan semena-mena membiarkan proyek perbaikan berlarut-larut tanpa solusi.

Lebih jauh, Gus Har menuding koordinasi antar-instansi juga gagal total. “Dishub dan Kepolisian seharusnya hadir mengatur lalu lintas dan memberi jalur alternatif. Pemkot Surabaya pun wajib mendukung, apalagi ada proyek besar seperti Surabaya Regional Railway Line (SRRL). Nyatanya semua abai, rakyat dibiarkan sengsara,” tegasnya.

Dari aspek hukum, Gus Har menilai kelalaian ini sangat serius dan bisa menjerat PT KAI dengan berbagai aturan berikut:

Pasal 124 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
Penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian wajib menjamin keselamatan pengguna jalan di perlintasan.
Sanksi: Pasal 206 UU No. 23/2007 – pelanggaran kewajiban keselamatan dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 360 KUHP:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dapat dipidana.
Sanksi:

Jika menyebabkan luka berat → penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jika menyebabkan mati → penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 1365 KUHPerdata:
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian.
Sanksi: Ganti rugi materiil dan immateriil kepada masyarakat yang dirugikan melalui gugatan perdata atau class action.

“Ini bukan sekadar lalai, tapi sudah masuk ranah pidana dan perdata. Jika kondisi berbahaya ini tetap dibiarkan, kami bersama warga akan menempuh gugatan class action, laporan ke kepolisian, hingga desakan politik, agar PT KAI dan pihak terkait tidak lagi bermain-main dengan keselamatan publik,” tegas Gus Har.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed