Cacatanpublik.com – Keberadaan Infesta Boutique Hotel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. MAKI Jatim mempertanyakan kelengkapan perizinan hotel tersebut, termasuk dugaan adanya persetujuan warga dalam proses pendiriannya.
MAKI Jatim menilai pemerintah daerah dan pengelola kawasan perlu memeriksa seluruh dokumen perizinan Infesta Boutique Hotel. Langkah tersebut penting untuk memastikan hotel yang berdiri di lingkungan permukiman warga telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi hotel. Salah satunya, Trikora, yang rumahnya berada di depan hotel, disebut mengaku tidak pernah mengikuti musyawarah atau memberikan persetujuan terkait pembangunan Infesta Boutique Hotel.
MAKI Jatim juga memperoleh informasi bahwa sejumlah warga lain di sekitar lokasi diduga tidak pernah dimintai persetujuan terkait pendirian hotel tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan tidak adanya persetujuan warga itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola hotel dan instansi yang berwenang. MAKI Jatim meminta pihak terkait memeriksa dokumen perizinan secara menyeluruh agar fakta mengenai proses pendirian hotel dapat diketahui secara jelas.
“Kami meminta pihak pengelola dan pemerintah daerah memeriksa seluruh dokumen perizinan Infesta Boutique Hotel. Jika memang seluruh persyaratan sudah terpenuhi, tentu pihak terkait dapat menunjukkan dokumen dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujar Heru.
MAKI Jatim Soroti Aktivitas Hotel di Kawasan Permukiman
Selain mempertanyakan dugaan persetujuan warga, MAKI Jatim juga menyoroti aktivitas Infesta Boutique Hotel yang berada di tengah kawasan permukiman.
Heru menilai pengelola hotel perlu memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan warga. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MAKI Jatim berkaitan dengan fasilitas parkir kendaraan tamu hotel.
Menurut Heru, kendaraan tamu hotel diduga menggunakan ruas jalan di kawasan perumahan untuk parkir. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian karena jalan tersebut juga menjadi fasilitas yang digunakan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Terlihat hotel tersebut tidak memiliki lahan parkir mobil yang memadai. Kendaraan tamu hotel diduga menggunakan jalan permukiman warga. Kami meminta pihak terkait memeriksa kondisi tersebut,” katanya.
MAKI Jatim meminta pengelola hotel dan pemerintah daerah memastikan seluruh aspek perizinan telah sesuai dengan aturan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek tata ruang, lingkungan, keamanan, hingga fasilitas parkir.
MAKI Jatim Siapkan Penelusuran Perizinan
MAKI Jatim berencana menyampaikan surat kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda. Mereka juga akan meminta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memeriksa status perizinan Infesta Boutique Hotel.
MAKI Jatim berharap pengelola kawasan dan pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas dan kelengkapan izin hotel tersebut.
Menurut Heru, pemeriksaan secara transparan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Langkah itu juga dapat mencegah munculnya kesalahpahaman antara warga, pengelola kawasan, dan pihak hotel.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan, MAKI Jatim meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika pengelola telah memenuhi seluruh persyaratan, pihak terkait dapat memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
“Prinsipnya, kami meminta semua pihak menjalankan aturan yang berlaku. Kami ingin pemerintah dan pengelola memastikan keberadaan hotel tidak menimbulkan persoalan bagi warga,” tegas Heru.
MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta pihak pengelola Infesta Boutique Hotel memberikan klarifikasi mengenai kelengkapan perizinan, termasuk proses persetujuan warga jika memang menjadi salah satu persyaratan yang berlaku.
Hingga kini, dugaan persoalan perizinan Infesta Boutique Hotel masih membutuhkan verifikasi dari instansi yang berwenang. Pihak pengelola hotel dan PT Surya Inti Permata Juanda juga perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan MAKI Jatim.
MAKI Jatim berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan status perizinan Infesta Boutique Hotel sekaligus menjaga kenyamanan warga di kawasan Perumahan Permata Juanda.(Yud)












