Helm Dicuri, Pelaku Tertangkap

Situbondo – Aksi pencurian helm yang meresahkan warga Situbondo akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang pria berinisial RC (36), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap setelah terekam kamera CCTV saat mencuri helm di Jalan Irian Jaya, Situbondo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan helm di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV yang menunjukkan jelas aksi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung kami amankan di rumahnya di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa (22/4/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga helm dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Selain itu, sembilan helm lainnya yang sempat dijual berhasil ditemukan dan diamankan dari pembeli di beberapa lokasi berbeda.

RC mengakui perbuatannya dan menyebut telah mencuri helm di berbagai lokasi, termasuk Alun-Alun Situbondo sebanyak tujuh kali, area parkir Roxy dua kali, dan RSUD Abdoer Rahem sebanyak dua kali.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga. Warga juga diajak untuk terus mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *