SURABAYA, — Penanganan perkara narkotika tidak boleh menjadi ruang gelap yang sulit diawasi. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, permainan perkara, hingga pengalihan pasal harus menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Gus Har menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas hingga P-21 dan tahapan hukum selanjutnya.
Sorotan khusus diberikan terhadap dugaan pengalihan pasal dalam perkara narkotika, terutama apabila seseorang yang berdasarkan alat bukti diduga berperan sebagai bandar atau pengedar justru diproses menggunakan pasal pengguna atau penyalahguna.
“Jangan sampai ada istilah main pasal. Kalau memang pengguna, proses sesuai fakta. Kalau pengedar atau bandar, jangan dipaksakan menjadi pengguna. Semua harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” tegas Gus Har.
Menurutnya, jika perubahan konstruksi perkara dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan terdapat indikasi untuk menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan diperiksa oleh institusi pengawas.
“Kami tidak akan mengintervensi penyidik. Tetapi kami akan mengawasi. Kalau ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, permainan perkara atau pengalihan pasal, kami akan laporkan kepada pihak terkait,” tegasnya.
Gus Har menilai pengawasan publik diperlukan agar proses penegakan hukum tidak kehilangan arah. Penyidik harus bekerja profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan karena tekanan ataupun kepentingan tertentu.
Jangan sampai bandar menjadi pengguna di atas kertas, sementara jaringan peredaran narkoba justru tetap berjalan. Jika benar terjadi, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Intinya sederhana: hukum jangan dipermainkan, pasal jangan diperjualbelikan, dan kewenangan jangan disalahgunakan. Kami akan kawal prosesnya sampai tahap akhir,” pungkas Gus Har. (Red)











