*Gus Har: Walikota Surabaya Harus Inventarisasi Ulang Aset Tanah Pemkot, Banyak Tanah Negara Diklaim Sepihak*
Surabaya — Pemerhati kebijakan publik Gus Har meminta Walikota Surabaya segera melakukan inventarisasi ulang seluruh aset tanah milik Pemerintah Kota Surabaya secara transparan dan berdasarkan bukti perolehan yang sah.
Menurut Gus Har, banyak tanah yang diakui sebagai aset Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan sebagian merupakan tanah negara yang telah lama dikuasai dan digarap rakyat kecil.
“Walikota harus berani dan jujur. Pisahkan mana tanah yang benar-benar milik Pemkot dengan bukti perolehan yang sah — seperti hasil jual beli, hibah, atau pemberian pemerintah pusat — dan mana yang hanya diakui tanpa dasar hukum,” ujar Gus Har.
Ia menjelaskan, sejak masa pasca perang kemerdekaan, Pemkot Surabaya melakukan inventarisasi rumah dan tanah yang ditinggalkan penghuninya, termasuk di kawasan tanah Baswedan serta rumah dan tanah milik warga asing seperti India, Tionghoa, dan Belanda.
“Tanah-tanah itu kemudian disisipkan surat pernyataan sepihak yang menyebut bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kota Surabaya. Padahal secara hukum, itu tanah negara,” tegasnya.
Surat pernyataan itu kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun Gus Har menilai dasar tersebut tidak memenuhi unsur perolehan sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“HPL seharusnya berdasar pada perolehan sah, bukan hasil pengakuan administratif. Apalagi tanah-tanah itu sekarang disewakan ke rakyat lewat Izin Pemakaian Tanah (IPT). Ini melanggar fungsi sosial tanah sebagaimana Pasal 6 UUPA,” kata Gus Har.
Menurutnya, tanah negara tidak boleh dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membebani rakyat. Sebab sesuai Pasal 2 ayat (2) UUPA, tanah negara dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan fiskal pemerintah daerah.
Selain itu, Gus Har juga menyoroti ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) yang mewajibkan setiap barang milik daerah memiliki bukti status kepemilikan yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“DPRD Kota Surabaya dan aparat penegak hukum harus ikut mengaudit semua aset tanah Pemkot. Kalau ada tanah negara yang diklaim sepihak, harus dikembalikan sesuai aturan,” tegasnya.
Gus Har menilai inventarisasi ulang ini merupakan ujian moral dan komitmen politik bagi Walikota Surabaya.
“Kalau pemerintahannya bersih dan berpihak pada rakyat, maka tidak akan takut membuka data aset tanah secara transparan. Surabaya harus dibersihkan dari praktik penguasaan tanah yang tidak sah,” pungkas Gus Har.(Red)







