SIDOARJO, – Aktivitas gudang UD Alam Berkah di wilayah Kesamben, Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan dampak aktivitas pengelolaan tembakau terhadap kondisi lingkungan, kenyamanan masyarakat hingga persoalan kesehatan.
Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan bau tembakau yang disebut cukup mengganggu. Masyarakat juga menyoroti debu yang diduga muncul dari aktivitas di sekitar gudang serta kondisi air pada saluran di sekitar lokasi yang terlihat kemerahan.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara serius dan objektif dari instansi berwenang. Sebab, persoalan lingkungan tidak semestinya berhenti pada keluhan warga maupun bantahan sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan serta pengujian lingkungan apabila diperlukan.
Pada Rabu, 9 September 2026, Hariyanto bersama tim LPK-YLDI melakukan inspeksi lapangan setelah menerima informasi dan keluhan dari sejumlah warga yang mengaku terdampak aktivitas usaha tersebut.
Dari hasil penelusuran lapangan, sejumlah keterangan warga menjadi perhatian.
Salah seorang warga berinisial M menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima bantuan atau kompensasi sebesar Rp2 juta serta fasilitas BPJS Kesehatan. M juga menyebut warga di sekitar lokasi mendapatkan bantuan sembako setiap bulan secara bergiliran dari rumah ke rumah.
Namun, menurut M, bantuan tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan lingkungan yang selama ini dirasakan masyarakat.
M mengaku pernah mengalami sesak napas dan sakit paru-paru sejak usaha tersebut berdiri. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan pribadi M dan belum dapat disimpulkan sebagai akibat langsung aktivitas UD Alam Berkah. Untuk memastikan hubungan antara kondisi kesehatan dengan aktivitas usaha, diperlukan pemeriksaan medis, pemeriksaan kualitas lingkungan serta kajian ilmiah oleh pihak yang kompeten.
M berharap aktivitas pengelolaan tembakau tersebut dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai sehingga masyarakat sekitar tidak terus berada dalam kondisi yang dikeluhkan.
Keterangan lain disampaikan warga berinisial N, yang menyebut terdapat warga yang mengalami persoalan kesehatan serius, termasuk penyakit jantung dan kondisi yang disebut sebagai jantung bocor.
Informasi tersebut juga perlu diverifikasi melalui data medis dan pemeriksaan independen sebelum dikaitkan dengan aktivitas usaha.
SUDAH BEROPERASI LEBIH DARI 10 TAHUN BUKAN BERARTI BEBAS DARI PENGAWASAN
Hariyanto menilai lamanya sebuah usaha beroperasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pengawasan pemerintah.
Menurutnya, apabila benar UD Alam Berkah telah menjalankan aktivitas usaha selama lebih dari 10 tahun, justru semakin penting bagi pemerintah untuk memastikan apakah seluruh aspek legalitas dan operasionalnya masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Lebih dari sepuluh tahun beroperasi bukan berarti sebuah usaha kemudian kebal terhadap pengawasan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya dan biarkan masyarakat mengetahui, serta biarkan instansi berwenang melakukan pemeriksaan,” tegas Hariyanto.
Ia mempertanyakan sejumlah aspek yang menurutnya perlu diverifikasi, mulai dari legalitas usaha, perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga potensi dampak aktivitas gudang terhadap lingkungan sekitar.
PEKERJA DISEBUT BUKAN WARGA SEKITAR
Hariyanto juga menyoroti informasi warga mengenai tenaga kerja yang disebut bukan berasal dari masyarakat sekitar, melainkan buruh dari luar kota.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada pihak UD Alam Berkah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Kalau informasi itu benar, tentu harus dijelaskan. Usaha yang berada di tengah lingkungan masyarakat seharusnya juga memiliki perhatian terhadap keberadaan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Tetapi kami tidak ingin berspekulasi. Pihak perusahaan harus diberikan ruang untuk menjelaskan,” ujar Hariyanto.
LEGALITAS UD ALAM BERKAH DIPERTANYAKAN
Hariyanto, yang mendampingi masyarakat melalui LPK-YLDI, turut mempertanyakan kejelasan legalitas dan dokumen perizinan UD Alam Berkah.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan masyarakat.
Karena itu, Hariyanto meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan verifikasi terhadap aktivitas usaha tersebut.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup:
legalitas dan perizinan usaha;
kesesuaian tata ruang;
persetujuan atau dokumen lingkungan yang diwajibkan;
pengelolaan limbah;
kualitas udara dan potensi debu;
kondisi saluran air di sekitar lokasi;
potensi pencemaran lingkungan; serta
dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan hanya memeriksa dokumen dari balik meja. Kalau memang ada laporan masyarakat, turun ke lapangan. Periksa kondisi sebenarnya dan lakukan pengujian apabila diperlukan,” tegasnya.
BANTUAN KEPADA WARGA BUKAN PENGGANTI KEWAJIBAN MEMENUHI ATURAN
Hariyanto juga menegaskan bahwa bantuan sosial, sembako, kompensasi ataupun fasilitas kesehatan kepada masyarakat, jika memang diberikan merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban memenuhi perizinan dan ketentuan lingkungan.
“Kalau memang ada bantuan kepada masyarakat, itu patut dicatat sebagai bentuk kepedulian. Tetapi bantuan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh legalitas, perizinan dan pengelolaan lingkungan sudah sesuai aturan. Dua persoalan itu harus diperiksa secara terpisah,” ujar Hariyanto.
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat dan nyaman tanpa harus mempertentangkan hak tersebut dengan bantuan sosial yang diberikan perusahaan.
JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN, JANGAN ADA PEMBIARAN
Hariyanto menyatakan LPK-YLDI akan terus mendampingi masyarakat dalam memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin menjatuhkan vonis sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai. Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan pelanggaran, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau legalitasnya lengkap, tunjukkan. Kalau perizinannya sesuai, buktikan. Kalau lingkungannya aman, lakukan pemeriksaan dan sampaikan hasilnya secara transparan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada bukti, tetapi kami juga tidak ingin keluhan masyarakat hanya menjadi suara yang kemudian dilupakan,” tegas Hariyanto.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum, tidak boleh ada pembiaran yang pada akhirnya membuat masyarakat menanggung dampaknya.
PEMERINTAH DIMINTA TURUN TANGAN
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni keberlangsungan kegiatan usaha dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman serta nyaman.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait dinilai perlu hadir memberikan kepastian, bukan hanya kepada warga tetapi juga kepada pihak UD Alam Berkah.
Jika seluruh dokumen dan aktivitas usaha telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi jawaban terhadap berbagai pertanyaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak UD Alam Berkah terkait berbagai keluhan warga maupun pertanyaan mengenai legalitas, lingkungan dan aktivitas tenaga kerja tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak UD Alam Berkah tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kini pertanyaan utamanya sederhana:
Apakah aktivitas gudang UD Alam Berkah di Kesamben, Desa Wunut, benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan legalitas, tata ruang, lingkungan dan perlindungan masyarakat?
Jawabannya tidak seharusnya berdasarkan asumsi.
Jawaban harus diberikan melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, hasil pengujian lingkungan bila diperlukan, serta keterangan dari instansi yang berwenang.(Red)










