Gubernur dan Wagub Jatim Diyakini Tak Terlibat Dana Hibah DPRD, MAKI Tegaskan

Cacatanpublik.com – Majelis Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak tidak terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

 

Pernyataan ini muncul pasca polemik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi (Alm), mantan Ketua DPRD Jatim, yang menyebut adanya “ijon fee” hibah kepada sejumlah pejabat Pemprov Jatim.

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menekankan bahwa BAP tersebut dibuat tanpa sumpah dan bersifat naratif.

 

“Kesaksian Kusnadi harus melalui pembuktian formil di persidangan, dan kini sulit dilakukan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

 

Jangan langsung dijadikan narasi bahwa Gubernur dan Wagub sudah pasti menerima ijon fee 30 persen,” tegas Heru MAKI.

Selain itu, Heru MAKI menambahkan bahwa jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim diyakini tidak terlibat, karena peran mereka hanya sebagai pelaksana teknis dan verifikator hibah.

 

Berdasarkan kajian tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, tidak ada bukti tambahan yang menunjukkan adanya aliran dana ke pejabat tersebut.

Heru MAKI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpancing narasi negatif di media sosial dan tetap mengedepankan literasi yang edukatif.

 

“Pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan itu wajar. Semua tuduhan saat ini masih berbasis asumsi dan harus dibuktikan secara formal,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, MAKI Jatim menegaskan posisi kelembagaan bahwa Gubernur, Wagub, dan pejabat Pemprov Jatim lainnya tidak terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah DPRD, sekaligus menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *