Sidoarjo, Kamis 7 Mei 2026 ,— Puluhan anggota GRIB JAYA DPC Sidoarjo bersama PAC Jabon mendatangi Mapolres Sidoarjo setelah menerima pengaduan dari keluarga warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, terkait dugaan penahanan yang dinilai tidak prosedural terhadap seorang warga bernama Zainal Abidin.
Kedatangan GRIB JAYA dipimpin langsung Ketua PAC Jabon, Suyanto, yang mempertanyakan keras tindakan aparat karena keluarga mengaku tidak pernah menerima surat panggilan pertama, surat panggilan kedua, maupun pemberitahuan resmi sebelum Zainal dibawa dan ditahan di Polres Sidoarjo.
“Kami datang bukan untuk menghalangi proses hukum, tetapi mempertanyakan prosedur penegakan hukum yang diduga tidak transparan. Kalau benar tidak ada surat panggilan maupun pemberitahuan resmi kepada keluarga, ini patut dipertanyakan,” tegas Suyanto.
Menurut keterangan keluarga, Zainal awalnya hanya membantu teman dekatnya dalam urusan kendaraan. Namun mobil yang dipinjam tersebut diduga berpindah tangan kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik hingga akhirnya hilang dan berujung laporan pidana.
GRIB JAYA menilai kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak terjadi kesan tebang pilih maupun kriminalisasi terhadap warga kecil yang tidak memahami proses hukum.
Secara hukum, perkara tersebut memang dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan maupun Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun demikian, proses penanganannya tetap wajib tunduk pada ketentuan KUHAP dan prinsip hak asasi manusia.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Penyidik wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan Surat Perintah Penahanan (SPP) kepada keluarga tersangka. Selain itu, keluarga juga berhak mengetahui status hukum seseorang apakah sebagai saksi atau tersangka.
“Jangan sampai masyarakat kecil dibuat bingung dan takut karena tidak diberi kejelasan hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” lanjut Suyanto dengan nada tegas.
GRIB JAYA juga menyoroti istilah “tahanan titipan” yang disebut-sebut dialami Zainal Abidin. Menurut mereka, istilah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak warga negara dalam proses hukum.
Apabila benar terdapat prosedur yang dilanggar, keluarga bersama pendamping hukum berhak mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam.
Selain meminta transparansi dari pihak kepolisian, GRIB JAYA juga mendorong agar aparat fokus mengejar pihak terakhir yang diduga membawa kendaraan tersebut, karena pihak itulah yang dinilai paling bertanggung jawab atas hilangnya unit mobil.
“Jangan sampai orang yang hanya meminjamkan atau membantu malah dijadikan pihak yang paling dibebani, sementara pelaku utama justru belum tersentuh,” ujar salah satu anggota GRIB JAYA di lokasi.
GRIB JAYA DPC Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan hukum yang adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat kecil.
“Kami tegak lurus membela rakyat kecil yang lemah hukum. Siapa pun wajib diperlakukan sama di mata hukum, tanpa intimidasi dan tanpa kesewenang-wenangan,” tutup Suyanto.








