GRIB JAYA DPC SIDOARJO BESERTA JAJARANNYA AUDENSI KE PIMDES KELURAHAN TAMBAK SUMUR-SIDOARJO BERJALAN LANCAR, KOOPERATIF,KONDUSIF TIADA HALANGAN SUATU APAPUN

 

SIDOARJO, Rabu 18 September 2026,—Dewan Pimpinan Cabang Sidoarjo Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Kabupaten Sidoarjo bergerak menindaklanjuti persoalan pertanahan yang mencuat di Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Rabu 16 September 2026

Rombongan GRIB Jaya Sidoarjo hadir di Kantor Pemerintah Desa Tambak Sumur untuk menindaklanjuti kesepakatan awal mediasi, dan meneruskan sekaligus meminta klarifikasi dan menggelar audiensi terkait dugaan persoalan administrasi dan riwayat kepemilikan tanah yang melibatkan sejumlah pihak.

Hadir dalam audiensi tersebut Pembina GRIB Jaya Sidoarjo H. Slamet Joko Anggoro, Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo Mohammad Waldi, S.H., Sekretaris Hartono, jajaran pengurus DPC, anggota GRIB Jaya, serta Divisi Hukum GRIB Jaya Sidoarjo Arif Darobi S.H bersama tim.

Dari pihak Pemerintah Desa Tambak Sumur, hadir Kepala Desa H. Mas’ud, S.Ag. didampingi Sekretaris Desa.

Salah satu fokus pembahasan menyangkut peta bidang tanah PT Semesta Anugerah (Pondok Chandra) serta riwayat perolehan tanah yang dikaitkan dengan almarhum Olympas Samsudin dan para ahli warisnya.

Informasi yang disampaikan dalam audiensi menyebutkan, keseluruhan bidang tanah yang menjadi perhatian memiliki luas sekitar 5,7 hektare. Dari luasan tersebut, sebagian bidang telah memiliki sertifikat, sedangkan sekitar 2,3 hektare disebut belum bersertifikat.

Dalam proses audiensi, suasana sempat memanas. Adu argumen terjadi antara pihak warga atau ahli waris dengan Sekretaris Desa ketika membahas persoalan administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Meski demikian, proses mediasi kemudian mengarah pada titik temu.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Tambak Sumur, H. Mas’ud, menyampaikan adanya kelalaian terkait berkas administrasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pihak pemerintah desa menyatakan kesediaannya membantu proses perbaikan administrasi melalui surat pernyataan resmi desa yang akan menjadi bagian dari penyelesaian persoalan.

Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Divisi Hukum GRIB Jaya Sidoarjo Arif Darobi S.H bersama tim.

Bagi warga atau ahli waris yang terdampak, langkah tersebut menjadi perkembangan penting. Persoalan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun kini mulai diarahkan pada penyelesaian melalui jalur administrasi dan musyawarah.

Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Mohammad Waldi S.H, melalui jajaran organisasinya menegaskan bahwa persoalan pertanahan harus ditelusuri berdasarkan dokumen, riwayat administrasi, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

GRIB Jaya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada klaim sepihak. Setiap dokumen dan riwayat tanah perlu diperiksa secara terang agar posisi masing-masing pihak dapat diketahui berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Klarifikasi ini penting agar persoalan tidak semakin berlarut. Data harus dibuka, riwayat tanah harus terang, dan penyelesaiannya harus mengacu pada dokumen serta ketentuan yang berlaku,” demikian pokok sikap GRIB Jaya dalam audiensi tersebut.

Hasil pertemuan dengan Pemerintah Desa Tambak Sumur selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi GRIB Jaya DPC Sidoarjo untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk memastikan tindak lanjut administrasi yang telah disepakati bersama.

GRIB Jaya Sidoarjo bergerak bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mendorong agar persoalan yang telah berlarut dapat menemukan titik terang melalui data, dokumen, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *