Surabaya, 22 April 2025 – Tokoh masyarakat, Gus Har, menyuarakan keresahan masyarakat terkait masih adanya biaya penerbitan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 225.000 meskipun biaya balik nama kendaraan telah digratiskan oleh pemerintah.

“Balik nama memang gratis, tapi masyarakat masih harus membayar Rp 225.000 untuk penerbitan BPKB. Ini yang masih bikin masyarakat resah,” ujar Gus Har.

Biaya penerbitan BPKB ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor baru maupun untuk penggantian kepemilikan.

Selain menyoroti soal biaya, Gus Har juga mengeluhkan kualitas pelayanan di kantor Samsat. Ia menyebut pelayanan saat ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan, khususnya terkait kekosongan blangko STNK yang menyebabkan masyarakat harus bolak-balik datang ke Samsat.

“Sudah bayar mahal, masih harus buang waktu dan tenaga karena blangko STNK kosong. Ini sangat merugikan masyarakat. Saya berharap Korlantas Polri dan Dispenda segera turun tangan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Gus Har.

Gus Har menekankan bahwa kebijakan yang baik harus diiringi dengan pelayanan publik yang maksimal agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *