GEMPAR RUTAN MEDAENG! “OKNUM TAMPING DIDUGA AKUI MINTA UANG KE PENGACARA”, KARUTAN: TAK ADA KOMPROMI TERHADAP PUNGLI!!

 

SIDOARJO, — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mengguncang lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Seorang tahanan pendamping (tamping) berinisial SL diketahui meminta sejumlah uang kepada seorang penasihat hukum yang hendak mengunjungi kliennya di dalam rutan.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius manajemen Rutan Medaeng. Bukan hanya karena menyangkut dugaan permintaan uang kepada pihak luar, tetapi juga karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam membangun pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

 

Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut diterima pihak rutan pada Senin, 21 September 2026. Tidak ingin persoalan dibiarkan berkembang menjadi bola liar, pihak Rutan Medaeng langsung melakukan pemeriksaan internal untuk mengurai fakta dan memastikan siapa yang bertanggung jawab.

 

Hasil pemeriksaan internal kemudian mengarah kepada seorang tamping berinisial SL.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, SL mengakui telah meminta sejumlah uang kepada seorang pengacara yang hendak membesuk atau menemui kliennya di dalam rutan. Namun, uang yang diminta tersebut disebut belum sempat diserahkan kepada yang bersangkutan.

 

Yang menjadi titik penting dalam pemeriksaan adalah adanya pernyataan tertulis SL yang menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi.

 

SL juga menyatakan bahwa perbuatannya tidak berdasarkan perintah, arahan, maupun kerja sama dengan Kepala Rutan, pejabat struktural ataupun petugas Rutan Kelas I Surabaya lainnya.

 

KARUTAN: JANGAN ADA RUANG UNTUK PUNGLI!

 

Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., selaku Kepala Rutan Kelas I Surabaya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan posisi di lingkungan Rutan Medaeng.

 

Menurutnya, setiap laporan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dengan layanan rutan harus ditindaklanjuti secara serius. Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu, tetapi benar-benar diketahui duduk perkara dan pihak yang bertanggung jawab.

 

“Kami tidak membenarkan tindakan meminta uang kepada pihak mana pun dalam proses pelayanan di Rutan Kelas I Surabaya. Apabila ada individu yang melakukan tindakan tersebut atas kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku.”

 

Tristiantoro menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tindakan SL merupakan inisiatif pribadi dan tidak ditemukan keterlibatan petugas rutan lainnya dalam peristiwa tersebut.

 

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di Rutan Kelas I Surabaya berjalan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan status atau posisinya untuk kepentingan pribadi.”

 

TAK CUKUP HANYA DIKETAHUI—HARUS DITINDAK!

 

Kasus tersebut menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap setiap aktivitas pelayanan di lingkungan rutan tidak boleh kendor. Celah sekecil apa pun yang berpotensi dimanfaatkan untuk meminta uang kepada pengunjung, penasihat hukum maupun pihak keluarga harus segera ditutup.

 

Pihak Rutan Medaeng memastikan oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan tata tertib dan peraturan yang berlaku.

 

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas: status sebagai tamping bukan tiket untuk bertindak semaunya, apalagi menjadikan pelayanan kepada pihak luar sebagai kesempatan mencari keuntungan pribadi.

 

Manajemen Rutan Kelas I Surabaya juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pelayanan.

 

Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, pemeriksaan yang transparan, dan sanksi tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan.

 

Rutan Medaeng pun memastikan bahwa kejadian tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk menutup-nutupi persoalan. Sebaliknya, setiap pelanggaran yang terbukti akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Pesannya jelas: tidak ada ruang bagi pungli, tidak ada tempat bagi penyalahgunaan kewenangan, dan tidak boleh ada individu yang menjadikan lingkungan rutan sebagai lahan kepentingan pribadi.(Red)

 

 

Tim KOMUNITAS JAWARAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *