
TANGGAMUS. Catatanpublik_ Warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dihebohkan dengan dugaan tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Banjar Negeri berinisial CR terhadap seorang warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika CR datang ke sebuah warung milik korban dengan maksud membeli suatu barang, jum’at 24 Juli 2026.
Namun, menurut keterangan korban, saat berada di lokasi tersebut, CR melakukan tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Korban menyebut CR meraba dan mencium dirinya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan kemudian meminta CR memberikan pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan tersebut.
Setelah dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak, akhirnya disepakati untuk menggelar rembuk keluarga guna membahas persoalan tersebut.
Rembuk keluarga tersebut dilaksanakan di Balai Pekon Banjar Negeri dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perangkat pekon.
Pertemuan itu disebut dimaksudkan untuk mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang terjadi serta mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Dalam rembuk tersebut, menurut sumber yang mengetahui jalannya pertemuan, kepala pekon berinisial CR disebut memberikan keterangan terkait kejadian yang dipersoalkan. Bahkan, sumber menyebut CR mengakui perbuatannya dalam forum tersebut.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya informasi bahwa pada awal kegiatan rembuk keluarga, CR disebut meminta seluruh pihak yang hadir untuk tidak melakukan perekaman terhadap jalannya pertemuan.
Permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah pihak keluarga korban, terutama karena pertemuan tersebut membahas persoalan yang cukup serius dan melibatkan seorang kepala pekon sebagai pihak yang diduga terlibat.
Meski rembuk keluarga telah dilakukan, persoalan tersebut dinilai belum semestinya berhenti hanya pada penyelesaian secara internal apabila korban merasa dirugikan atau menginginkan proses hukum.
Korban tetap memiliki hak untuk menentukan langkah yang dianggap paling tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan pelecehan merupakan persoalan serius karena menyangkut kehormatan, rasa aman, dan martabat seseorang.
Terlebih, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut merupakan kepala pekon yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan serta menjadi figur yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.
red.









