GRESIK, 1 OKTOBER 2026 — Beredarnya Isu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Driyorejo, Jalan Tenaru, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, akhirnya mendapat jawaban langsung dari pihak sekolah.
Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, Tim JAWARAH (Jaringan Wartawan Rahasia) Analisis Hukum mendatangi SMP Negeri 8 Driyorejo untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan agar informasi yang berkembang terjawab
Kepala SMP Negeri 8 Driyorejo, Burhanudin, S.Pd., M.Si., dalam keterangannya membantah adanya penyalahgunaan Dana BOS sebagaimana isu yang beredar.
Menurut Burhanudin, proses pengajuan hingga penggunaan Dana BOS dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan serta berada dalam pengawasan dan pembinaan instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa proses pembelanjaan anggaran juga dilakukan melalui sistem daring sehingga penggunaannya dapat dipantau sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam pengelolaan Dana BOS, kami harus memastikan anggaran digunakan sesuai ARKAS,” jelas Burhanudin.
Ia menambahkan, laporan penggunaan Dana BOS setiap tahun telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan. Proses pemeriksaan dan pelaporan, menurutnya, juga dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui sistem daring.
Burhanudin menegaskan bahwa setiap penggunaan dan pelaporan anggaran yang dilakukan sekolah berada dalam mekanisme administrasi serta diketahui oleh instansi terkait.
“Apa yang dilaporkan dan dibelanjakan oleh sekolah berada dalam mekanisme pelaporan dan diketahui oleh instansi terkait,” ujarnya.
DUGAAN BUKAN VONIS
Terkait munculnya informasi atau pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan Dana BOS di SMP Negeri 8 Driyorejo, Burhanudin secara tegas menyatakan bahwa pihak sekolah membantah adanya penyalahgunaan Dana BOS.
Namun demikian, pihak sekolah menyatakan tetap terbuka terhadap evaluasi dan pembenahan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Sikap tersebut penting karena pengelolaan Dana BOS merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan pendidikan dan menjadi perhatian masyarakat.
JAWARAH menilai, klarifikasi dari pihak sekolah harus ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemberitaan, sehingga publik memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya mendengar satu sisi persoalan.
JAWARAH menegaskan:
Pengelolaan anggaran publik harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka terhadap pengawasan. Namun pada saat yang sama, setiap pihak juga berhak mendapatkan ruang klarifikasi ketika namanya dikaitkan dengan dugaan penyimpangan.
Burhanudin kembali menegaskan bahwa pihak sekolah akan terus melakukan pembenahan dan lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran sekolah.
“Pengelolaan dana pendidikan menjadi perhatian publik. Karena itu, kami akan terus melakukan pembenahan dan berhati-hati dalam penggunaannya,” pungkas Burhanudin.






