Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, MAKI Jatim Minta Klarifikasi BPK

Cacatanpublik.com –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan meminta klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menyatakan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat resmi kepada BPK Kanwil Jawa Timur.

serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur guna memperjelas batasan penggunaan legal opinion (LO) yang selama ini dijadikan dasar oleh BPBD dalam kegiatan belanja barang.

MAKI Jatim menilai BPBD Jawa Timur diduga menggunakan legal opinion BPK secara tidak tepat.

Dalam kajian hukum serta hasil penelusuran tim Litbang dan investigasi, MAKI menemukan bahwa LO tersebut seharusnya hanya berlaku untuk kondisi darurat bencana yang bersifat mendesak.

“Legal opinion itu hanya untuk situasi darurat, bukan untuk semua jenis pengadaan barang,

apalagi yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak saat bencana,” tegas Heru, Kamis (26/3/2026).

MAKI Jatim mengungkapkan bahwa dalam ketentuan LO BPK, BPBD memang diperbolehkan menyederhanakan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat.

Namun, penggunaan anggaran tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas, dilengkapi dokumen sah,

serta berdasarkan penetapan status darurat oleh kepala daerah.

Selain itu, penggunaan dana siap pakai (DSP) hanya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar korban bencana,

seperti evakuasi, logistik darurat, dan perlindungan pengungsi,

bukan untuk kegiatan pembangunan atau kebutuhan pascabencana.

Namun demikian, MAKI menduga BPBD Jawa Timur justru memperluas penggunaan dasar hukum tersebut

untuk melakukan pembelian berbagai item barang di luar konteks darurat.

Bahkan, pembelian tersebut diduga tetap dilakukan untuk kebutuhan pascabencana.

Tak hanya itu, MAKI juga menyoroti dugaan bahwa pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menerapkan prinsip efisiensi dalam proses pembelian,

seperti membandingkan harga guna memperoleh barang dengan kualitas terbaik dan harga paling ekonomis.

“Di sinilah potensi penyimpangan muncul, terutama jika dikaitkan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran,” lanjut Heru.

MAKI Jatim mendesak BPK untuk memberikan penjelasan terbuka sekaligus mengungkap hasil audit kinerja BPBD Jawa Timur terkait pengadaan barang.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Selain itu, MAKI juga meminta Inspektorat Jawa Timur untuk memberikan klarifikasi terkait fungsi pengawasan internal yang telah dilakukan terhadap penggunaan dana bencana.

Heru menegaskan, pihaknya akan menunggu jawaban resmi dari BPK dan Inspektorat sebagai bahan kunci dalam melengkapi laporan hukum yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kami ingin semuanya jelas dan terbuka. Jika ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *