Cacatanpublik.com – Dugaan pelanggaran di sektor pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas atas indikasi praktik ilegal pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa prosedur yang sah.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan pihaknya menemukan pola pemecahan sertifikat atau “splitzing” yang dilakukan tanpa disertai site plan resmi dari pemerintah daerah.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan memicu konflik agraria di kemudian hari.
“Setiap pemecahan SHM harus melalui mekanisme yang jelas dan dilengkapi site plan. Jika tidak, maka kuat dugaan itu merupakan praktik ilegal,” ujar Heru.
MAKI Jatim mengungkap bahwa modus yang digunakan diduga dengan cara memecah sertifikat induk menjadi beberapa bagian, lalu kembali dipecah secara bertahap hingga menghasilkan puluhan bidang tanah.
Pola ini dinilai sebagai upaya menghindari pengawasan serta ketentuan administratif yang berlaku.
Dalam kajiannya, MAKI Jatim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mewajibkan kelengkapan dokumen dalam setiap proses pendaftaran dan pemecahan tanah.
Tanpa dokumen resmi, proses tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Heru juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum di internal lembaga pertanahan yang dinilai turut meloloskan proses penerbitan SHM tersebut.
Oleh karena itu, MAKI Jatim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami mendesak adanya penindakan tegas, baik terhadap pengembang maupun oknum yang terlibat. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, MAKI Jatim juga berencana melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim menyatakan telah mengantongi sejumlah data dan bukti awal yang akan dijadikan dasar dalam pelaporan resmi.
Mereka berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik serupa di wilayah lain.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat di sektor pertanahan.(Wati)













