Cacatanpublik.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti dugaan pelanggaran izin pembangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo. MAKI Jatim meminta pihak terkait memeriksa legalitas bangunan dan memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan lahan serta dokumen perizinan.
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mengatakan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah melakukan penelusuran awal terkait keberadaan bangunan padel tersebut. Pihaknya juga menggali informasi kepada pengelola perumahan dan instansi yang berwenang mengenai proses perizinan pembangunan.
Menurut Heru, PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola Perumahan Permata Juanda menyatakan tidak pernah memberikan izin pembangunan lapangan padel di kawasan tersebut. MAKI Jatim kemudian mendalami informasi terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi dasar pembangunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, PBG yang terbit mencantumkan peruntukan bangunan sebagai hunian, bukan sebagai fasilitas olahraga padel yang menjalankan kegiatan komersial.
MAKI Jatim menilai perbedaan antara peruntukan dalam dokumen perizinan dan kondisi bangunan di lapangan perlu mendapat pemeriksaan dari instansi terkait. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada dua institusi, yaitu PT Surya Inti Permata Juanda dan Dinas DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo, untuk mendesak mereka mengeluarkan rekomendasi resmi penutupan dan pembongkaran bangunan padel pada wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda tersebut,” tegas Heru MAKI.
Selain mempersoalkan dugaan pelanggaran izin, MAKI Jatim juga menyoroti dugaan penggunaan sebagian lahan fasilitas umum (fasum) dalam pembangunan bangunan padel tersebut. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim investigasi, bangunan tersebut diduga menggunakan sebagian lahan fasum sepanjang sekitar dua meter.
MAKI Jatim meminta pihak berwenang memeriksa dugaan penggunaan lahan tersebut dengan mengacu pada dokumen pertanahan dan data resmi mengenai batas serta status kepemilikan lahan.
Heru menegaskan MAKI Jatim akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap pembangunan memenuhi ketentuan hukum agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.
MAKI Jatim juga meminta PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi mengenai status izin bangunan padel tersebut. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, MAKI Jatim mendorong pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada pengelola perumahan dan instansi pemerintah terkait. MAKI Jatim berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian mengenai legalitas bangunan, peruntukan lahan, serta dugaan penggunaan lahan fasum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Surya Inti Permata Juanda maupun DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran izin dan penggunaan lahan fasum yang disoroti MAKI Jatim.(Yud)












