
TANGGAMUS. CATATANPUBLIK– Pelaksanaan program revitalisasi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Penantian Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, diduga kuat menyimpang dari prinsip swakelola.
Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terindikasi sekadar formalitas, sementara pengelolaan anggaran dan penyediaan material disinyalir dikendalikan penuh oleh Oknum Kepala Sekolah berinisial MY yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan publik semakin mencolok dengan ditemukannya papan informasi anggaran proyek yang dipasang tidak pada tempatnya. Papan publikasi anggaran yang seharusnya dipasang di tempat terbuka di bagian depan agar mudah terlihat oleh masyarakat umum, justru sengaja dipasang di bagian belakang atau pojok bangunan yang tersembunyi.
Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan besaran anggaran serta rincian kegiatan dari pengawasan publik.
Padahal, merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan bantuan swakelola, P2SP mengemban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang vital, mulai dari merencanakan kebutuhan pembangunan, memilih dan mengadakan bahan/material bangunan, mempekerjakan dan mengawasi tenaga kerja, mengelola transparansi keuangan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, aturan juga melarang keras adanya rangkap jabatan maupun alih fungsi tugas; panitia pembangunan bertindak sebagai pengelola dan pengawas swakelola, sehingga dilarang merangkap atau difungsikan sebagai pekerja fisik (tukang/buruh).
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Sebagian besar anggota P2SP tidak memahami tugas pokok dan fungsi mereka. Bukannya mengawasi dan mengelola proyek secara mandiri, mayoritas anggota P2SP justru dialihfungsikan menjadi tukang bangunan pada proyek revitalisasi tersebut.
Dugaan pengondisian ini makin menguat berdasarkan pengakuan SK salah satu anggota P2SP di SD Negeri 1 Penantian. Saat diwawancarai, ia mengaku sama sekali tidak paham terkait mekanisme pengadaan material bangunan dan menyerahkan seluruh urusan tersebut kepada pihak sekolah.
“Kami tidak tahu-menahu soal pembelian atau pengadaan material. Semua barang yang masuk sudah dikondisikan dan diatur langsung oleh Kepala Sekolah,” ungkapnya.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh MY selaku kepala sekolah saat awak media berupaya meminta klarifikasi. Kepala Sekolah tidak dapat ditemui di lokasi proyek maupun di lingkungan sekolah.
Bahkan, ketika dihubungi melalui telepon seluler untuk upaya konfirmasi, yang bersangkutan tidak menjawab atau merespons, kendati nomor teleponnya dalam keadaan aktif.
Praktik ini jelas menabrak aturan keterbukaan informasi serta prinsip swakelola yang seharusnya mengedepankan efisiensi, transparansi, serta pelibatan peran panitia secara proporsional.
Penempatan papan publikasi anggaran di lokasi tersembunyi, alih fungsi P2SP menjadi buruh bangunan, sikap tidak kooperatif Kepala Sekolah, serta dugaan monopoli pengadaan material mengindikasikan adanya skema “main mata” dengan penyedia barang demi meraih keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD N1 Penantian Ulubelu belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran juknis, pengabaian keterbukaan informasi publik, serta pengondisian anggaran dan material tersebut.
Red.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SD Negeri 1 Penantian, P2SP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.






