Cacatanpublik.com– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memberikan kepastian hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya. Permintaan tersebut disampaikan setelah penyidik dikabarkan telah memeriksa sekitar 35 saksi sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo atau Heru MAKI, mengatakan masyarakat menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Namun, ia menilai perkembangan penyidikan perlu disampaikan secara proporsional agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah sekitar 35 saksi diperiksa dan berbagai tindakan penyidikan dilakukan, masyarakat tentu berharap ada kepastian mengenai perkembangan perkara. Kepastian hukum penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Heru Satriyo, Kamis (6/8/2026).
Perkara yang ditangani Kejari Tanjung Perak berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi pembuktian.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan perangkat komputer. Seluruh barang bukti tersebut menjalani pemeriksaan digital forensik sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Dugaan perkara ini berawal dari indikasi penyimpangan dalam tata kelola pemberian hak penggunaan stan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur. Penyidik juga mendalami dugaan persoalan dalam perjanjian sewa yang berpotensi memengaruhi pendapatan PD Pasar Surya sebagai badan usaha milik daerah.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur tidak bermaksud mencampuri independensi penyidik, melainkan mendorong agar proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyelesaian perkara secara tepat waktu akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menambahkan bahwa penyampaian informasi mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.
Heru juga berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan aset, administrasi, pengawasan internal, dan sistem pengendalian. Dengan pengelolaan yang lebih baik, potensi penyimpangan di masa mendatang diharapkan dapat diminimalkan.
Sementara itu, masyarakat berharap Kejari Tanjung Perak dapat menuntaskan penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjawab perhatian publik sekaligus menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan stan dan lahan PD Pasar Surya Surabaya masih berlangsung. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Yud)








