Kawanindonesia.id Dugaan ketimpangan dalam penyaluran kerja sama media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa menjadi sorotan sejumlah jurnalis dan pemerhati kebijakan publik.
Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Isu ini mencuat pada Jumat (13/3/2026).
Sejumlah pimpinan redaksi media lokal menilai pemerintah daerah belum sepenuhnya menerapkan prinsip keterbukaan dalam menentukan media yang berhak memperoleh kerja sama publikasi.
Beberapa media yang memiliki legalitas jelas, aktif memproduksi berita, serta rutin melakukan peliputan di lapangan justru tidak masuk dalam daftar kerja sama.
Sebaliknya, muncul dugaan bahwa beberapa media yang jarang terlihat aktivitas jurnalistiknya tetap tercantum sebagai penerima anggaran publikasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan pers mengenai mekanisme seleksi dan kriteria yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan mitra media.
Salah satu pimpinan redaksi media lokal yang enggan disebutkan namanya mengatakan persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan besaran nilai kontrak,
tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Media yang jelas aktivitasnya justru tidak mendapatkan kerja sama.
Sementara ada media yang tidak pernah terlihat peliputannya tetapi diduga menerima anggaran publikasi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan,
menyatakan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor pemerintah daerah belum bisa mengakomodasi seluruh media yang ada.
Menurutnya, pemerintah daerah menyiapkan anggaran publikasi sekitar Rp3 miliar untuk kerja sama media pada tahun berjalan.
Dari jumlah tersebut, Diskominfo mencatat sekitar 84 media masuk dalam daftar penerima kerja sama yang direncanakan menerima pembayaran pada bulan berjalan.
Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya media yang tidak aktif tetapi tetap tercatat sebagai penerima kerja sama,
Ricky menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap data yang ada.
“Jika ada data yang tidak sesuai, kami akan melakukan penelusuran kembali.
Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap daftar media yang bekerja sama,” katanya.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik terkait transparansi pengelolaan anggaran publikasi.
Mereka mendorong pemerintah daerah membuka secara jelas daftar media penerima kerja sama beserta mekanisme seleksinya.
Pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran publikasi pemerintah daerah harus dilakukan
secara transparan, akuntabel, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat dan komunitas pers kini menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa
“serta DPRD Kabupaten Minahasa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran publikasi tersebut.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat memperkuat sistem seleksi dan pengawasan agar kerja sama media berjalan lebih adil, transparan, dan profesional.(Red/Tim)











