cacatanpublik.com— Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. MAKI Jatim mengaku telah menyiapkan bahan laporan yang akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH).
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru Satriyo, mengatakan tim Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan, dan Bea Cukai telah melakukan pemantauan serta mengumpulkan sejumlah bahan terkait dugaan praktik korupsi.
Menurut Heru, tim tersebut menggunakan penelusuran berbasis fakta dan aliran dana untuk mendalami informasi yang mereka peroleh. Hasil pemantauan itu selanjutnya akan menjadi bahan laporan tambahan kepada KPK dan APH di Jawa Timur.
“Secepatnya kami akan gelar pers rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka untuk kemudian memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat dan lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Provinsi Jawa Timur,” ujar Heru.
MAKI Jatim menyebut dugaan yang sedang mereka dalami berkaitan dengan praktik cash back atau gratifikasi. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi, pendalaman, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Heru juga menyoroti tindak lanjut penanganan perkara korupsi di lingkungan Bea dan Cukai setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Menurut dia, proses hukum perlu mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.
MAKI Jatim juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Heru meminta pemeriksaan internal tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada pihak tertentu apabila terdapat informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akan mengambil langkah nyata dan terukur untuk mengungkap dugaan praktik korupsi pada lingkungan Ditjen Bea Cukai secara utuh sesuai fakta kejadian,” katanya.
Untuk memperkuat laporan, MAKI Jatim menyatakan akan menyampaikan hasil kerja koordinator bidang Kepabeanan, Perpajakan, dan Bea Cukai kepada pihak yang berwenang. Organisasi tersebut juga berencana membuka sebagian hasil temuan melalui konferensi pers.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim akan terus mengawal perkembangan informasi tersebut. Pihaknya juga menyatakan siap mengambil langkah kelembagaan apabila proses penanganan dugaan perkara tersebut membutuhkan perhatian lebih lanjut.
MAKI Jatim berharap KPK dan APH dapat memeriksa setiap informasi yang mereka sampaikan secara objektif, termasuk menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini ditulis, dugaan gratifikasi yang disampaikan MAKI Jatim belum menjadi kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap dugaan yang disampaikan MAKI Jatim.(Yud)











