
Lampung.Catatanpublik_Sinyalemen penyalahgunaan kewenangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus terjadi dan kerap menjadi polemik yang tak pernah kunjung terselesaikan pada dunia pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2025 semestinya menjadi penopang mutu pendidikan diduga diselewengkan dan hal ini pun terjadi pada sebuah sekolah menengah atas tepatnya SMA Negeri 1 Pulau panggung kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.
Modus operandi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap dilakukan meliputi penggelembungan anggaran (mark-up), laporan keuangan fiktif, serta nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan Pemiliharaan sarana dan prasaran sekolah menggunakan dana BOS dengan penganggaran yang cukup fantastis dinilai janggal dan tidak sesuai dengan bukti pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pengelolaan dana tersebut oleh Kepala Sekolah terkesan tidak transparan dan mencurigakan.
Selanjutnya sumber informasi mengungkapkan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, justru tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Tahun 2025 tidak ada perawatan serta pemeliharaan sarana prasarana sekolah yang cukup signifikan, justru ada pembobolan dinding pembatas ruang belajar yang tidak izin kedinas pendidikan Provinsi, ironisnya lagi tidak terlihat adanya manfaat dari tindakan tersebut” Tandas Nara sumber yang enggan terpublikasi.
Dugaan penyalahgunaan anggaran semakin kuat dalam hal ini Kepala Sekolah yang sengaja menghindar dari kewajiban memberikan klarifikasi,sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan lembaga publik untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
Jika benar adanya maka tindakan yang telah di lakukan kepala sekolah merujuk kepada kerugian negara, dengan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 12 Huruf f juncto Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Keterangan narasumber selanjutnya disimpulkan adapun dugaan dana BOS yang diselewengkan oleh oknum Kepala Sekolah dengan modus mark up serta pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam penggunaan dana BOS di beberapa komponen adalah:
Tahap 1
– pengembangan perpustakaan
Rp 23.750.000
– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 21.505.000
– administrasi kegiatan sekolah
Rp 66.571.800
– langganan daya dan jasa
Rp 17.310.200
– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 79.703.000
-penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 22.750.000
Tahap ll
– pengembangan perpustakaan
Rp 42.850.000
– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 38.482.500
– administrasi kegiatan sekolah
Rp 82.293.200
– pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 10.841.000
– langganan daya dan jasa
Rp 17.446.800
– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 34.726.500
– penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 46.600.000
Polemik dugaan ini menggiring opini publik agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel,ketegasan dalam memberikan efek jera apabila terbukti adanya penyimpangan atau penyelewengan dana BOS di SMA Negeri 1 Pulau panggung.
Dana BOS merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak hanya dituntut tepat sasaran, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang negara.
red












