Cacatanpublik.com – DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah secara profesional dan berkelanjutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan ini mengemuka seiring masih banyaknya aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum dimanfaatkan secara optimal dan bahkan terbengkalai.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, menilai aset daerah seharusnya menjadi kekuatan fiskal daerah jika dikelola dengan baik dan berlandaskan regulasi yang kuat.
Namun hingga kini,lemahnya payung hukum dan belum optimalnya tata kelola menjadi kendala utama dalam pemanfaatan aset Pemprov Jatim.
“Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional. Jika dikelola dengan baik, aset bisa menjadi sumber PAD yang signifikan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Lilik, Selasa (4/2/2026).
Ia mengungkapkan, Pemprov Jatim memiliki ribuan aset bernilai tinggi, khususnya aset tanah, yang sebagian besar belum memiliki kepastian hukum.
Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik pemprov, baru sekitar 23 persen yang berstatus clear and clean. Kondisi tersebut menyulitkan upaya pemanfaatan aset secara produktif.
Menurut Lilik, digitalisasi data aset yang telah dilakukan Pemprov Jatim merupakan langkah positif, namun belum cukup tanpa didukung regulasi yang jelas.
Karena itu, ia mendorong segera dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Aset sebagai landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
“Digitalisasi harus diikuti dengan aturan yang tegas. Perda pengelolaan aset akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan aset secara lebih tertib dan terbuka,” tegas Ketua Fraksi PKS Jatim itu.
Selain itu, Lilik menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait aset daerah. Ia berharap masyarakat dapat mengetahui aset apa saja yang dimiliki Pemprov Jatim dan bagaimana aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Dengan nilai aset tetap Pemprov Jatim yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun, DPRD Jatim menilai pengelolaan profesional menjadi keharusan agar aset daerah tidak menjadi beban,
melainkan sumber daya strategis bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.(Yud)












