Cacatanpublik.com – Satgas Pangan Polda Jawa Timur menemukan kendala administratif dalam distribusi MinyaKita di sejumlah pasar tradisional.
Sejumlah pedagang tercatat belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk menerima pasokan minyak goreng subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing selaku Kasatgasda Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, menyampaikan temuan itu usai melakukan pemantauan bersama jajaran Satgas di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Kami menemukan masih ada pedagang yang belum memiliki NIB, sehingga distribusi MinyaKita belum bisa disalurkan kepada yang bersangkutan,” ujar Kombes Roy, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, secara umum stok dan distribusi MinyaKita di Jawa Timur tetap dalam kondisi aman. Berdasarkan data dari BULOG, sebanyak 6 juta liter telah terdistribusi dan masih tersedia 2,7 juta liter stok yang siap disalurkan ke 160 pasar di seluruh Jawa Timur.
Namun, untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan, pemerintah mewajibkan setiap pedagang memiliki legalitas usaha berupa NIB. Tanpa dokumen tersebut, distributor tidak dapat menyalurkan MinyaKita kepada pedagang.
Menindaklanjuti hal itu, Satgas Pangan Polda Jatim langsung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota guna memberikan pendampingan kepada pedagang.
“Kami mendorong pedagang segera mengurus NIB. Sesuai arahan Ibu Gubernur, Disperindag dan DPMPTSP akan memfasilitasi proses perizinan agar distribusi tidak terhambat,” tegasnya.
Satgas Pangan Polda Jatim terus mengawasi peredaran MinyaKita agar tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mencegah potensi penimbunan maupun penyimpangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Dengan langkah pendampingan ini, aparat berharap distribusi MinyaKita semakin tertib, tepat sasaran, dan mampu menjaga stabilitas harga minyak goreng subsidi bagi masyarakat Jawa Timur.(Yud)












