Cacatanpublik.com – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong digitalisasi layanan publik dengan menghadirkan konfirmasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara daring. Inovasi ini memungkinkan warga melakukan verifikasi data tanpa perlu bertatap muka dengan petugas survei lapangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa sekitar 181.867 kepala keluarga atau 17 persen warga belum terkonfirmasi.
Melalui layanan online di surabaya.go.id, warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek status pendataan mereka. Jika belum tercatat, formulir konfirmasi dapat langsung diisi secara daring.
“Layanan ini tidak hanya mempercepat proses pendataan, tetapi juga menegaskan komitmen kami dalam menjaga keamanan data pribadi.
Informasi yang ditampilkan hanya berupa inisial nama dan wilayah administratif, tanpa membuka data sensitif,” tegas Eddy, Kamis (19/2/2026).
Setelah konfirmasi, data warga akan diteruskan ke petugas survei di kelurahan sesuai domisili, dengan proses verifikasi lapangan maksimal satu minggu.
Bagi warga yang belum melakukan konfirmasi hingga 31 Maret 2026, Pemkot Surabaya akan melakukan penertiban NIK bersifat sementara, sebagai mekanisme administratif untuk memastikan data mutakhir dan valid.
Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menekankan bahwa sistem daring ini penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya di sektor informal, bisa berubah cepat.
Dengan layanan digital, pembaruan data lebih akurat dan risiko kesalahan sasaran bantuan bisa diminimalkan.
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang menilai layanan ini sebagai langkah strategis meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
Dengan konfirmasi DTSEN tanpa tatap muka, Pemkot Surabaya memastikan seluruh data warga dapat terverifikasi dengan aman, cepat, dan efisien, mendukung perencanaan kebijakan sosial ekonomi yang lebih tepat sasaran.(Yud)












