SURABAYA,– Dugaan penyampaian informasi tidak benar oleh Humas di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak memicu kemarahan dan kekecewaan kalangan wartawan liputan.
Peristiwa bermula saat beredar informasi di Grup WhatsApp Wartawan Surabaya terkait agenda Pers Rilis kasus narkoba pada Jumat, 20 Februari 2026. Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan rutin di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian melakukan konfirmasi resmi kepada IPTU Suroto, SH selaku Humas.
Jawaban yang diterima tegas: “Tidak ada pers rilis.”
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, awak media menghubungi Kasat Narkoba dan memperoleh jawaban berbeda: pers rilis tersebut ada dan berlangsung.
Ketidaksinkronan ini bukan sekadar miskomunikasi. Jika benar terdapat informasi yang sengaja tidak disampaikan atau disampaikan secara tidak benar kepada sebagian wartawan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi informasi dan berpotensi mengarah pada penghambatan kerja jurnalistik.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila terdapat unsur kesengajaan dalam menutup akses informasi kepada wartawan, maka dapat masuk kategori penghambatan kerja pers.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara benar dan tidak menyesatkan.
Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Kepolisian sebagai badan publik wajib menjamin keterbukaan informasi sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Humas adalah wajah institusi. Ia bukan sekadar admin grup WhatsApp, melainkan pejabat yang memegang mandat komunikasi publik.
Jika benar terjadi penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, maka ini bukan lagi “human error”, melainkan bentuk kelalaian serius atau bahkan pelanggaran etik.
Perlu diketahui, tindakan memberikan informasi berbeda kepada pihak berbeda dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan melanggar prinsip transparansi pelayanan publik.
Kapolres segera memberikan klarifikasi resmi.
Dilakukan pemeriksaan internal oleh Propam.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, diberikan sanksi etik dan disiplin sesuai Peraturan Kepolisian.
Kepercayaan publik terhadap institusi tidak boleh dirusak oleh tindakan oknum.
Pers adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan bukan pengganggu, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan kinerja kepolisian kepada masyarakat.
Jika komunikasi dibatasi, informasi ditutup-tutupi, atau diberikan secara tidak benar, maka yang tercoreng bukan hanya individu, melainkan institusi secara keseluruhan.
Kini publik menunggu respons tegas dari pimpinan di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan pengawasan internal melalui Divisi Propam agar kejadian serupa tidak terulang.(Red)











