Diduga Masih Jarang Masuk Sekolah Meski Kondisi Berangsur Membaik, Kinerja Kepala SMP Negeri 1 Ulubelu Disorot

Tanggamus. Catatanpublik– Kehadiran Kepala SMP Negeri 1 Ulubelu berinisial T kembali menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lingkungan sekolah, kepala sekolah tersebut diduga masih jarang hadir di sekolah meskipun kondisi kesehatannya disebut telah berangsur membaik.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media 3 Agustus 2026 bahwa minimnya kehadiran kepala sekolah dinilai mulai berdampak terhadap efektivitas tata kelola sekolah.

Menurut mereka, berbagai tugas yang semestinya menjadi tanggung jawab pimpinan, mulai dari koordinasi internal, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, hingga pengambilan keputusan administratif, terpaksa diambil alih oleh guru maupun jajaran sekolah lainnya.

“Guru-guru akhirnya harus saling berbagi tugas. Kondisi seperti ini tentu menambah beban kerja karena banyak pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah,” ujar salah seorang narasumber.

“Kalau melihat kondisi kesehatannya, sebenarnya sudah bisa menjalankan tugas seperti biasa. Kehadiran kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya kegiatan sekolah,” ujar salah seorang narasumber.

Mereka berharap kepala sekolah dapat kembali menjalankan tugas secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku .

Sejumlah pihak juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila berlangsung dalam waktu yang lama.

Selain persoalan kepemimpinan, sejumlah narasumber juga mempertanyakan pembayaran hak keuangan kepala sekolah. Mereka menduga gaji pokok maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap diterima sebagaimana mestinya, sementara kepala sekolah disebut jarang menjalankan tugas di sekolah.

Dugaan tersebut diharapkan dapat segera diklarifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

Secara normatif, kepala sekolah memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kehadirannya diperlukan untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung efektif, melakukan supervisi terhadap guru, mengawasi pengelolaan anggaran sekolah, membina disiplin aparatur, serta menjamin pelayanan pendidikan kepada peserta didik tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Apabila benar terjadi ketidakhadiran dalam jangka waktu yang berkepanjangan tanpa alasan yang sah, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas tata kelola sekolah, menghambat proses pengambilan keputusan, menurunkan kualitas pelayanan pendidikan, serta mengurangi efektivitas pembinaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta mematuhi ketentuan hari dan jam kerja.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Untuk pelanggaran disiplin berat, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap informasi yang berkembang.

 

Pemeriksaan yang objektif dinilai penting untuk memastikan apakah ketidakhadiran kepala sekolah memiliki dasar yang sah atau terdapat pelanggaran disiplin yang memerlukan pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan.

 

Klarifikasi resmi juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada guru, orang tua siswa, dan masyarakat sehingga tidak muncul informasi yang simpang siur maupun penilaian sepihak terhadap kondisi yang sebenarnya.

 

Hingga berita ini disusun, Kepala SMP Negeri 1 Ulubelu  Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

 

Redaksi menyatakan telah berupaya untuk melakukan konfirmasi namun Kepala SMP Negeri 1 Ulubelu tidak ada di tempat.

 

Red.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan atas informasi yang dimuat.

 

Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *