Diduga Jual Ratusan Botol Infus Milik Puskesmas, Oknum Sopir Ambulans dan Pembeli Terancam Proses Hukum

Tanggamus. Catatanpublik– Dugaan penyalahgunaan logistik kesehatan milik pemerintah mencuat di Puskesmas Gunung Sari, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Seorang oknum sopir ambulans diduga menjual ratusan botol cairan infus yang merupakan persediaan pelayanan kesehatan kepada pihak luar tanpa kewenangan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah infus yang diduga diperjualbelikan mencapai sekitar 10 dus atau ratusan botol. Barang tersebut diduga dijual kepada oknum bidan praktik mandiri.

 

Kepala Puskesmas Gunung Sari, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya.

 

Setelah persoalan ini mencuat ke publik, infus yang sebelumnya telah dijual dilaporkan telah dikembalikan oleh pihak pembeli ke Puskesmas.

 

Meski barang telah dikembalikan, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

 

Logistik kesehatan yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

 

Apabila benar dialihkan atau diperjualbelikan tanpa hak, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum juga dapat mendalami peran pihak pembeli. Jika penyidik menemukan bukti bahwa pembeli mengetahui barang yang dibeli merupakan aset pemerintah yang dijual secara tidak sah, maka tanggung jawab hukum dapat diperiksa sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

Apabila terbukti melalui proses hukum, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Selain itu, penyidik dapat menelusuri kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, penadahan, atau tindak pidana lain berdasarkan hasil penyidikan.

 

Masyarakat juga menyoroti belum adanya laporan resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus maupun kepada pihak kepolisian. Padahal, dugaan hilangnya atau berpindahnya aset pemerintah semestinya segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaporan dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap persediaan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Gunung Sari.

 

Audit diperlukan untuk memastikan jumlah barang yang diduga keluar dari gudang, nilai kerugian yang mungkin timbul, mekanisme pengawasan internal, serta apakah terdapat pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat.

 

Sementara itu, kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen guna mengungkap seluruh fakta, mulai dari asal-usul barang, jumlah pasti infus yang diduga dijual, identitas pihak-pihak yang terlibat, aliran transaksi, hingga kemungkinan adanya unsur kerugian negara.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan logistik kesehatan yang dibiayai oleh uang negara dan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat.

 

Penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus maupun pihak Kepolisian terkait langkah penanganan atas dugaan tersebut.

 

Red.

 

 

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau perkembangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *