DIDUGA JARINGAN ROKOK ILEGAL TERSTRUKTUR BEROPERASI DI MANOKWARI, ALIANSI MASYARAKAT DESAK USUT KETERLIBATAN BEA CUKAI

 

MANOKWARI — Hasil investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Papua Barat mengungkap dugaan adanya praktik bisnis terorganisir yang berjalan terstruktur dan sistematis dalam peredaran rokok ilegal bermerek Martil Bold yang diduga berlangsung cukup lama dan tanpa hambatan di wilayah Manokwari, Papua Barat. Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah-olah menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Jaringan ini disebut dikelola oleh Ko Hendra, pengusaha asal Surabaya, sebagai penanggung jawab penuh di wilayah Manokwari dan sekitarnya untuk mendistribusikan rokok merek Martil Bold tersebut.

 

Dari pemeriksaan langsung ke sejumlah toko dan kios-kios di Manokwari, ditemukan hal yang mencurigakan: rokok bermerek Martil Bold ternyata dibedakan menjadi dua kategori — sebagian diperbolehkan dipajang secara terbuka di etalase, sementara sebagian lainnya tidak boleh dipajang dan hanya dikeluarkan jika ada pembeli. Para penjual sendiri mengakui adanya pembatasan tersebut.

 

Pembedaan perlakuan ini diduga kuat merupakan “permainan” yang diatur secara sengaja antara pihak pengelola rokok ilegal dengan oknum terkait — khususnya di lingkungan Bea dan Cukai Manokwari — untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) saat melakukan pemeriksaan. Seolah-olah APH menutup mata terhadap praktik ini, membiarkan rokok ilegal beredar bebas di tengah masyarakat. Seolah-olah sebagian yang dipajang dianggap “diizinkan”, padahal keseluruhan produk tersebut diduga masuk tanpa dokumen sah, tidak membayar bea masuk maupun cukai, serta tidak dilekati pita cukai resmi.

 

Sistem manipulasi yang lebih rinci terungkap: dalam setiap kemasan yang dilaporkan ke Bea Cukai, hanya tercatat berisi 16 batang, padahal kemasan standar berisi 20 batang. Selisih 4 batang ini diduga menjadi keuntungan bersama sekaligus celah untuk menyelundupkan rokok bermerek Martil Bold yang sama namun tanpa pita cukai resmi. Dengan skema ini, setiap bungkus yang dilaporkan seolah-olah sah, namun sebenarnya sebagian isinya adalah barang ilegal yang diselundupkan tanpa dikenakan pajak maupun bea masuk.

 

Praktik ini diduga dijalankan melalui sistem yang terorganisir, berjenjang, dan berkelanjutan. Kelancaran operasinya didukung adanya dugaan pembayaran upeti atau suap dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, sehingga aktivitas ilegal ini berjalan leluasa dan APH seolah-olah menutup mata dan tidak ada yang berani menindak. Diindikasikan adanya kerja sama antara pelaku dengan petugas di lingkungan Kantor Bea dan Cukai Manokwari.

 

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

 

UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai — khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, yang mengancam pelaku pidana penjara 1–5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan;

Jika terbukti adanya pemberian suap, pelaku dapat pula dijerat ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;

Jika terbukti melibatkan jaringan berjenjang, hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorganisir/sindikat.

 

Merespons situasi ini, Aliansi Masyarakat Papua Barat menyampaikan desakan resmi kepada pihak berwenang:

 

Kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K:

Segera mengusut tuntas kasus ini beserta seluruh jaringannya, termasuk menelusuri jejak pembayaran upeti yang diduga dilakukan;

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat, dari tingkat Polda Papua Barat hingga Polresta Manokwari, mengingat dugaan APH seolah-olah menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini;

Memeriksa dugaan adanya skema pembedaan produk serta manipulasi jumlah batang per kemasan untuk mengelabui penegakan hukum.

 

Kepada Dirjen Bea dan Cukai:

Segera turun langsung ke lokasi dan mengambil tindakan tegas;

Mengusut dugaan keterlibatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Manokwari beserta seluruh jajarannya;

Memastikan tidak ada pihak yang melindungi peredaran barang ilegal ini, termasuk dugaan pengaturan khusus yang membedakan produk merek Martil Bold yang boleh dan tidak boleh dipajang serta manipulasi jumlah batang dalam setiap kemasan.

 

“Kami menuntut pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur serta undang-undang yang berlaku. Semua pihak yang terlibat — baik pelaku utama maupun yang memberikan perlindungan serta aparat yang seolah menutup mata — harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat Papua Barat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Papua Barat maupun Kantor Bea dan Cukai Manokwari terkait laporan dan desakan tersebut

(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *