Diduga Disokong Oknum APH dan Bea Cukai, Gudang Rokok Ilegal Bebas Beroperasi di Manokwari

MANOKWARI, PAPUA BARAT —04 Januari 2025  rokok ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dilaporkan masih marak dan seolah luput dari penindakan. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai, bahkan disinyalir adanya perlindungan dari oknum tertentu.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi awak media di lapangan selama beberapa hari terakhir, ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal. Gudang tersebut berlokasi di Kelurahan Sowi II, tepatnya di belakang Hadi Supermarket, Manokwari.

 

Gudang itu diduga kuat dimiliki oleh seorang pria bernama Hendra, yang disebut-sebut merupakan keturunan Tionghoa. Dari lokasi tersebut, berbagai merek rokok ilegal diduga diedarkan secara bebas ke sejumlah wilayah, termasuk pelosok-pelosok daerah di Kota dan Kabupaten Manokwari. Adapun merek rokok yang beredar antara lain Croso Grape, Crosa Black, dan Gudang DJati MiD.

 

Peredaran rokok ilegal ini dinilai sangat merugikan banyak pihak. Selain mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi, praktik tersebut juga berdampak pada kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan cukai.

 

Rokok ilegal yang beredar di masyarakat umumnya meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Masyarakat mendesak agar aparat berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika dugaan adanya keterlibatan oknum aparat benar, maka hal tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi penegak hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya bagi pedagang rokok yang taat aturan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan sulit diberantas karena adanya dugaan perlindungan dari oknum yang seharusnya menegakkan hukum. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pelaku usaha resmi.

 

Secara hukum, pengedar rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

 

Sementara itu, apabila terbukti adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik suap atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 421 KUHP juga mengatur sanksi pidana hingga 4 tahun penjara bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai diharapkan segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah nyata guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.(Rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *