
Mojokerto — Aktivitas sebuah pabrik pengolahan timah di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan serius setelah diduga beroperasi tanpa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan serta pengelolaan limbah lingkungan hidup. Hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya pembuangan limbah timah yang telah dikeringkan di sekitar jalan area perkebunan tebu, yang berpotensi mencemari tanah, merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak limbah tersebut.
“Kami tidak tahu itu limbah apa, tapi dibuang begitu saja di sekitar jalan kebun. Kami khawatir dampaknya ke tanah dan kesehatan warga. Harapan kami aparat segera turun tangan,” ujarnya.

Gus Har selaku Tim Investigasi LSM Barisan Gotong Royong (BGR) menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pemilik pabrik yang diketahui bernama Hartono. Namun hingga saat ini yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan tanggapan maupun balasan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, langkah lanjutan akan ditempuh secara tegas melalui jalur hukum.
“Karena tidak ada respons maupun itikad baik untuk memberikan klarifikasi, maka kami bersama tim lawyer BGR akan meningkatkan persoalan ini dan membawanya ke ranah hukum. Temuan ini akan kami laporkan secara resmi kepada Polda Jawa Timur, Polres Mojokerto, serta instansi terkait agar dilakukan penindakan sesuai aturan,” tegas Gus Har.

Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihak pengelola berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:
Pasal 98 — Tindak pencemaran atau perusakan lingkungan hidup secara sengaja dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
Pasal 104 — Pembuangan limbah tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar
LSM BGR menegaskan akan mendorong penegakan hukum secara maksimal dan meminta aparat penegak hukum menerapkan sanksi pidana tertinggi apabila terbukti terjadi pelanggaran, sebagai bentuk efek jera serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait perizinan usaha maupun pengelolaan limbah berbahaya sesuai hasil penyelidikan pihak berwenang.
LSM BGR menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan agar potensi kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. (Red)











