
Surabaya — Pelaksanaan program bantuan bedah rumah oleh Yayasan Budha Tzu Chi Perwakilan Surabaya di wilayah Jetis Kulon, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Program yang seharusnya memberikan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar teknis bangunan.
Rumah bantuan berukuran sekitar 6 x 9 meter dengan tinggi bangunan 3,5 hingga 5 meter dilaporkan tidak dilengkapi tulangan besi struktur pada kolom praktis maupun ring balok. Selain itu, pekerjaan plesteran dinding tidak dilakukan, instalasi listrik belum tersedia, serta rangka atap disebut masih menggunakan kayu bekas. Pemasangan rangka galvalum dinilai tidak sesuai standar konstruksi, bahkan cat dinding telah mulai mengelupas. Kondisi tersebut membuat penerima bantuan hingga kini belum dapat menempati rumahnya.

Ironisnya, menurut informasi di lapangan, pihak kelurahan, kecamatan, maupun yayasan disebut tidak melakukan inspeksi lokasi sebelum penyerahan bantuan secara simbolis yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wonokromo pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.
Keluhan datang dari salah satu penerima bantuan berinisial EW (55), seorang janda dengan penghasilan sekitar Rp40 ribu per hari dari pekerjaan lepas. Ia mengaku sangat kecewa karena program yang dijanjikan tanpa biaya tambahan justru membuatnya harus mengeluarkan uang untuk konsumsi pekerja serta pembuangan material sisa bangunan. Hingga kini instalasi listrik belum terpasang sehingga rumah tersebut belum bisa dihuni.



Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Gus Har menyampaikan kritik keras. Ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan pekerjaan dapat dikategorikan tidak sesuai prosedur teknis konstruksi dan berpotensi melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa penyedia jasa atau pelaksana kegiatan yang memberikan layanan tidak sesuai standar hingga merugikan penerima manfaat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada Pasal 62 mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, dalam aspek jasa konstruksi, pekerjaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan mutu hingga menyebabkan kegagalan bangunan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana pernah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda sesuai nilai pekerjaan.



Gus Har juga menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan unsur manipulasi dokumen atau penyalahgunaan izin, maka dapat dikenakan ketentuan pidana umum dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Ia menghimbau Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh serta tidak ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Bantuan sosial tidak boleh dijalankan secara serampangan. Ini menyangkut keselamatan warga kecil. Jika terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat, maka harus diproses hukum secara tegas, bahkan pemerintah perlu mempertimbangkan penghentian kegiatan pihak pelaksana,” tegasnya.
Gus Har menekankan bahwa program sosial harus dijalankan dengan tanggung jawab, transparansi, serta pengawasan yang kuat agar benar-benar memberikan manfaat dan bukan justru menambah beban masyarakat penerima bantuan.(Red)








