SURABAYA —cacatanpublik.com Wacana penerapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung kembali menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional.
Perdebatan yang mengemuka dinilai tidak cukup jika hanya berhenti pada persoalan mekanisme, tetapi harus diarahkan pada upaya memperbaiki kualitas demokrasi secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menanggapi dinamika pro dan kontra terkait sistem Pilkada, Jumat (17/1/2026).
Menurut Lilik, demokrasi tidak boleh dimaknai sebatas prosedur pemilihan semata. Lebih dari itu, demokrasi harus mampu melahirkan kepemimpinan yang berintegritas, berkapasitas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Perdebatan Pilkada seharusnya tidak terjebak pada soal langsung atau tidak langsung. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem demokrasi kita menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan pemerintahan yang efektif,” ujar Lilik.
Ia mengungkapkan, pengalaman panjang pelaksanaan Pilkada langsung selama lebih dari dua dekade menunjukkan masih adanya persoalan mendasar, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, serta banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alarm bahwa demokrasi prosedural belum sepenuhnya menjamin kualitas kepemimpinan.
Meski demikian, Lilik menegaskan bahwa Pilkada tidak langsung juga bukan solusi instan. Efektivitas mekanisme tersebut sangat ditentukan oleh kualitas DPRD, kekuatan sistem pengawasan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik.
“Tanpa integritas aktor politik dan pengawasan yang kuat, perubahan mekanisme justru berisiko memindahkan persoalan dari tingkat massa ke level elite,” tegasnya.
Dari aspek fiskal, Lilik menilai Pilkada tidak langsung berpotensi menekan biaya politik dan memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah.
Namun, manfaat tersebut hanya akan terasa apabila disertai tata kelola anggaran yang transparan dan relasi eksekutif–legislatif yang sehat.
Ia juga menyoroti isu politik uang yang dinilai bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan persoalan nilai dan etika politik. Oleh karena itu, menurutnya,
perbaikan demokrasi harus dilakukan secara sistemik, bukan hanya melalui perubahan prosedur pemilihan.
“Politik uang adalah cerminan rusaknya nilai dalam demokrasi. Solusinya tidak cukup dengan mengganti mekanisme, tetapi memperbaiki ekosistem politik secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lilik menekankan bahwa tujuan akhir dari setiap perdebatan terkait Pilkada adalah kesejahteraan rakyat. Mekanisme pemilihan, baik langsung maupun tidak langsung, hanyalah alat untuk mencapai pemerintahan yang stabil, efektif, dan mampu mengelola APBD secara adil serta produktif.
Ia berharap ruang diskusi mengenai Pilkada tetap dibuka secara jernih, konstitusional, dan tidak terjebak dalam polarisasi politik, sehingga mampu menghadirkan demokrasi yang lebih bermakna dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.(Yud)












