Dana Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Disorot MAKI, Kajian Dugaan Korupsi Berlanjut

CaCatanpublik.com – MAKI Jawa Timur terus mengkaji dugaan ketidaksesuaian peruntukan dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur.

Kajian tersebut mencakup tunjangan perumahan anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 dan 2024–2026.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah melakukan penelusuran selama sekitar tiga bulan.

Tim tersebut mengumpulkan dan mencermati data terkait dasar perhitungan, besaran, serta peruntukan dana tunjangan perumahan.

Heru menyebut tunjangan perumahan diberikan ketika pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Karena itu, ia menilai pemerintah harus menetapkan besaran tunjangan berdasarkan ketentuan hukum dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD I Pemprov Jatim yang notabene adalah uang rakyat itu semestinya tidak ditetapkan secara serampangan dan harus mempunyai landasan perhitungan yang sah secara hukum,” ujar Heru.

MAKI Jatim menyoroti besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Jatim. Berdasarkan data yang disampaikan Heru, tunjangan tersebut berada pada kisaran Rp 49 juta hingga Rp 57 juta per bulan.

Besaran tersebut mendorong MAKI Jatim memperdalam kajian untuk mengetahui apakah pemberian dan penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan.

Heru mengatakan pihaknya juga membandingkan dasar perhitungan tunjangan dengan kondisi harga pasar yang relevan.

“Dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terkait apakah peruntukkan dana tunjangan perumahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, kenyataan kesesuaian peruntukannya ternyata meleset jauh secara realita,” ungkap Heru.

Dalam kajiannya, MAKI Jatim menyoroti aturan mengenai kedudukan keuangan dan fasilitas bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Heru menyebut PP Nomor 18 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagai bagian dari regulasi yang menjadi rujukan dalam penelusuran tersebut.

MAKI Jatim menyatakan kajian terhadap tunjangan perumahan DPRD Jatim telah memasuki tahap akhir.

Setelah menyelesaikan kajian, MAKI Jatim berencana mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak terkait.

Heru mengatakan MAKI Jatim akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi dan data yang telah dikumpulkan.

Jika diperlukan, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum dengan membawa hasil kajian sebagai bahan pendukung.

MAKI Jatim berharap proses klarifikasi dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan serta peruntukan dana tunjangan perumahan DPRD Jatim.

Organisasi tersebut juga berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *