Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, MAKI Soroti Pola Lama Korupsi Daerah Penangkapan Bupati

Cacatanpublik.com Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2026 kembali mengguncang publik Jawa Timur.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, langsung menyoroti kasus tersebut.

Ia menilai penangkapan ini menunjukkan pola lama korupsi daerah yang terus berulang tanpa perubahan signifikan.

Heru menegaskan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah masih berkutat pada sektor yang sama, seperti perizinan, proyek pembangunan, hingga pengelolaan anggaran.

“Kasus seperti ini bukan hal baru. Polanya itu-itu saja, mulai dari jual beli jabatan, permainan proyek, sampai pengaturan anggaran. Yang berubah hanya pelakunya,” ujar Heru.

Ia juga menilai bahwa langkah penindakan yang selama ini dilakukan belum mampu memberikan efek jera.

Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan menjadi celah yang terus dimanfaatkan oleh oknum pejabat.

Heru mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada penangkapan kepala daerah, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.

“KPK harus mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti di satu orang saja.

Siapa pun yang terlibat, baik dari internal pemerintah maupun pihak swasta, harus diproses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa pembenahan sistem yang menyeluruh, kasus serupa akan terus terjadi di Jawa Timur.

Ia pun meminta seluruh kepala daerah menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus OTT di Tulungagung tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *