cacatanpublik.com— Pengamat sosial sekaligus aktivis Eko Gagak mengingatkan tegas seluruh elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), maupun insan pers untuk kembali menjalankan fungsi sesuai porsinya. Ia menegaskan mereka bukan aparat penegak hukum dan tidak berwenang melakukan tindakan layaknya penyidik.
Pernyataan itu disampaikan Eko Gagak pada Jumat (2/10/2026), melihat semakin maraknya oknum yang melampaui batas kewenangan saat mengawal kasus hukum — termasuk dalam pusaran kasus narkoba yang menyeret anggota DPRD.
“LSM, ormas, dan wartawan itu semestinya tahu diri dan menjalankan tugas sesuai porsinya! Bukan malah bertingkah seolah jadi penyidik!” semprot Eko Gagak dengan nada tegas.
Ia menjelaskan fungsi utama pers dan organisasi masyarakat adalah kontrol sosial, bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan investigasi yustisial seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK. Pergeseran peran yang terjadi dinilai menyimpang dari dasar keberadaan mereka.
“Modus operandinya sudah terbaca dan menjijikkan: mereka sengaja mencari-cari kesalahan pihak lain dengan sasaran pemerasan demi keuntungan finansial. Lihat saja kasus narkoba yang melibatkan oknum DPRD kemarin. Ujung-ujungnya, yang mereka kejar bukan penegakan hukum, melainkan uang!” tegasnya.
Eko juga menelanjangi sikap mereka yang lantang menuntut transparansi dari pihak lain, namun menutup-nutupi sumber pendanaan sendiri.
“Mereka selalu teriak menuntut keterbukaan publik ke sana kemari. Lantas, dari mana asal modal dan dana operasional LSM atau ormas itu? Mengapa mereka tidak berani terbuka soal urusan sendiri? Jangan bersikap munafik!” gugatnya berapi-api.
Khusus untuk ormas berbasis kesukuan yang berulang kali menunggangi isu demi kepentingan terselubung, Eko mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa lembek.
“LSM yang berkedok ormas kesukuan dan sudah menyimpang harus segera dibubarkan! Jangan dipelihara! Kehadiran mereka justru merusak marwah luhur suku itu sendiri. Anggota biasa dimanfaatkan, sementara ketua dan pengurusnya memperkaya diri,” kecam Eko.
Ia juga meminta Dewan Pers menyisir dan memeriksa keabsahan izin kewartawanan oknum-oknum yang menyimpang. Semua pihak yang terbukti melanggar undang-undang harus segera ditindak tegas.
“Segera periksa legalitas mereka satu per satu! Jika terbukti ilegal dan melanggar hukum, jangan tunda, segera tangkap dan jebloskan ke penjara!” pungkas Eko Gagak.(Yudi)







