Cacatanpublik.com— Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan menemukan bekas kegiatan pertambangan di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (11/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Petugas juga mendapati papan nama CV Mutiara Timur berdiri di area yang diperiksa. Namun, tim kepolisian tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung saat pengecekan berlangsung.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi awal penelusuran lebih lanjut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi dokumen perizinan perusahaan tersebut, termasuk kesesuaian titik koordinat lokasi dengan izin yang dimiliki.
“Hasil pengecekan awal belum memastikan adanya pelanggaran. Kami akan menelusuri seluruh dokumen dan kewenangan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Irawan.
Polres Pasuruan memastikan penelusuran akan berjalan transparan dan melibatkan pihak berwenang agar masyarakat memperoleh hasil yang akurat.(Yud)











