
SIDOARJO, 23 September 2026,— Aktivitas usaha daur ulang plastik di wilayah Dusun Bowiro RT 05/RW 02, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan kondisi saluran yang diduga dialiri air bekas cucian plastik.
Pantauan dan informasi yang dihimpun menyebutkan, aliran air tersebut dinilai membuat lingkungan sekitar terlihat kumuh, menimbulkan bau yang menyengat, serta dikhawatirkan membawa dampak terhadap kualitas lingkungan karena alirannya disebut mencapai area persawahan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut berinisial SA mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi tersebut.

Menurut SA, persoalan bukan hanya soal pemandangan yang dinilai tidak sedap dipandang, tetapi juga menyangkut kenyamanan warga serta kekhawatiran terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas usaha.
“Kami merasa risih dengan kondisi aliran limbah yang terlihat kumuh dan menimbulkan bau. Yang menjadi kekhawatiran warga adalah kalau terus mengalir ke lingkungan dan persawahan,” ungkap SA.
Warga juga mengeluhkan kondisi sumber air di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, sejumlah warga menduga aktivitas penyedotan air untuk kebutuhan pencucian plastik menggunakan pompa berkapasitas besar sehingga debit air yang diperoleh dari sumber air milik warga di sekitar lokasi disebut menjadi lebih kecil.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengukuran oleh instansi berwenang.
Yang menjadi pertanyaan lebih serius adalah bagaimana pengelolaan air bekas pencucian plastik tersebut, apakah sudah melalui pengolahan yang sesuai ketentuan sebelum dialirkan ke saluran lingkungan.
Media juga meminta pemerintah desa dan instansi terkait tidak sekadar melihat persoalan ini sebagai persoalan antarwarga. Jika benar terdapat pembuangan air limbah yang berdampak terhadap lingkungan, maka aspek kualitas air, saluran, persawahan, bau, kesehatan warga, serta dokumen lingkungan dan legalitas kegiatan usaha perlu diperiksa secara objektif.
DLHK Kabupaten Sidoarjo sendiri menyediakan layanan pengaduan lingkungan serta layanan terkait persetujuan lingkungan, UKL-UPL, SPPL dan rekomtek pembuangan air limbah.
WARGA MINTA PEMDES TURUN TANGAN
Warga meminta Pemerintah Desa Wirobiting segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap aktivitas usaha daur ulang plastik yang disebut milik Ali Syafii.
Warga berharap persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan konflik sosial.
Apabila ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan, warga meminta agar pemerintah memberikan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata telah memenuhi persyaratan, warga juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas usaha, dokumen lingkungan, sistem pengolahan air limbah, sumber air yang digunakan, serta mekanisme pembuangan air hasil pencucian plastik.
MEDIA SIAP KAWAL, BUKAN SEKADAR BERISIK DI PEMBERITAAN
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling tuding.
Media menyatakan akan terus memantau kondisi saluran dan lingkungan sekitar lokasi. Jika keluhan warga terbukti memiliki dasar, persoalan tersebut akan didorong melalui mekanisme pengaduan resmi kepada DLHK Kabupaten Sidoarjo dan instansi berwenang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel apabila diperlukan, serta verifikasi dokumen kegiatan.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau pencemaran lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang harus menjadi perhatian utama bukan siapa yang paling keras bersuara, tetapi apakah lingkungan warga terlindungi atau justru menanggung dampak dari aktivitas usaha.
Jangan sampai demi mengejar keuntungan dari aktivitas daur ulang, masyarakat sekitar justru harus membayar mahal dengan bau, air yang terganggu, lingkungan kumuh, serta kekhawatiran terhadap kesehatan dan keselamatan mereka.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa, DLHK Kabupaten Sidoarjo dan instansi terkait.
Apakah aliran tersebut benar merupakan limbah hasil pencucian plastik? Apakah memenuhi baku mutu? Bagaimana sistem pengolahannya? Bagaimana legalitas kegiatan usahanya? Dan apakah aktivitas penyedotan air berdampak terhadap sumber air warga?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan data ilmiah, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional kepada publik.(Sg)









