SURABAYA, — Buruknya pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya kembali menjadi sorotan tajam. Keluhan masyarakat terkait air yang diterima pelanggan dalam kondisi keruh, kotor, berlumpur dan berbau, ditambah persoalan kenaikan tagihan hingga 100 persen, denda tunggakan serta biaya penutupan sambungan, mendorong sejumlah warga bersama LPK-YLDI (Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia) menyiapkan langkah hukum.
Warga mempertanyakan hak mereka sebagai konsumen. Setiap bulan pelanggan diwajibkan membayar tagihan, namun di sisi lain masih ditemukan keluhan mengenai kualitas air dan transparansi sejumlah biaya pelayanan.
Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen
LPK-YLDI menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan bertanggung jawab apabila konsumen mengalami kerugian akibat barang atau jasa yang diberikan tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Sementara itu, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Konsumen juga diatur, antara lain melalui Pasal 62, dengan ancaman pidana terhadap pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam UU tersebut.
Dugaan Penipuan terhadap Konsumen Juga Akan Dikaji
Selain aspek perlindungan konsumen, warga dan LPK-YLDI menyatakan akan mengkaji kemungkinan adanya dugaan tindak pidana penipuan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur pidana.
Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang menyerahkan sesuatu.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya air keruh atau keluhan pelanggan. Unsur pidananya harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Tiga Kali Diberitakan, Warga Klaim Tak Ada Perubahan
Salah seorang konsumen, Ahy, mengatakan persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pihak Perumda Surya Sembada.
Menurut Ahy, pihaknya bahkan telah tiga kali menayangkan pemberitaan mengenai kondisi air dan mengirimkan pemberitaan tersebut kepada Riyan selaku Humas Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya, serta sejumlah pejabat terkait.
Namun, menurut Ahy, hasilnya belum terlihat. Kondisi air yang dikeluhkan warga disebut masih keruh, kotor, berlumpur dan berbau.
“Kami sudah tiga kali memberitakan dan menyampaikan persoalan ini kepada Humas serta pejabat terkait. Tetapi sampai sekarang belum ada perubahan yang berarti. Air masih dikeluhkan keruh, kotor, berlumpur dan berbau. Kami mempertanyakan sejauh mana pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Ahy.
Tagihan Naik hingga 100 Persen Ikut Dipersoalkan
Selain kualitas air, sejumlah konsumen juga mengeluhkan kenaikan tagihan bulanan yang disebut mencapai 100 persen.
Masyarakat juga mempertanyakan besaran denda tunggakan dan biaya penutupan sambungan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungannya.
Warga meminta Perumda Surya Sembada membuka informasi secara transparan mengenai mekanisme pencatatan meter, tarif, penggunaan air, denda dan seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada pelanggan.
Desak Sidak dan Audit Total
LPK-YLDI bersama warga juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan lembaga pengawasan terkait melakukan sidak serta audit menyeluruh terhadap Perumda Air Minum Surya Sembada.
Audit diharapkan tidak hanya menyangkut kualitas dan distribusi air, tetapi juga mencakup keuangan perusahaan, sistem penagihan, penggunaan anggaran, aset, pendapatan, belanja serta proses pengadaan barang dan jasa.
Munculnya dugaan ketidakwajaran atau penyelewengan dalam pengelolaan dana dan pengadaan harus diperiksa secara objektif. Jika hasil audit menemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemkot Surabaya Jangan Lepas Tangan
Warga juga meminta Pemerintah Kota Surabaya ikut bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan pihak yang melakukan pembinaan/pengawasan terhadap perusahaan daerah tersebut.
Pemkot Surabaya didesak tidak hanya menerima laporan, tetapi memastikan adanya pemeriksaan terhadap kualitas air, pelayanan pelanggan, sistem penagihan serta tata kelola perusahaan.
Gugatan Disiapkan, Bukti Dikumpulkan
Ahy bersama sejumlah konsumen dan LPK-YLDI menyatakan akan mengumpulkan bukti berupa sampel dan dokumentasi kondisi air, tagihan pelanggan, bukti pembayaran, riwayat pengaduan, pemberitaan yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh bukti tersebut nantinya akan dikaji untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik melalui mekanisme perlindungan konsumen, gugatan perdata maupun laporan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai keluhan. Kalau memang pelayanan sudah sesuai standar, buktikan dengan pemeriksaan dan hasil uji yang transparan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kerugian konsumen, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Ahy.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak membayar kewajiban sebagai pelanggan. Namun, pembayaran tersebut harus sejalan dengan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang layak, air yang memenuhi standar, informasi biaya yang transparan dan mekanisme pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti.
Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya maupun Pemerintah Kota Surabaya diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi atas seluruh keluhan serta rencana langkah hukum warga.
Catatan hukum: Dugaan penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, kelalaian maupun dugaan penyimpangan keuangan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berstatus berlaku, sedangkan KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.(Red)






