Berpura-pura Ibadah, Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga di Bulaksari

Surabaya, – Aksi pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV di kawasan Bulaksari, Surabaya, sempat viral di media sosial. Pelaku berpura-pura hendak melaksanakan ibadah salat Jumat, namun justru memanfaatkan situasi untuk mencuri sepeda motor milik warga. Kini, pelaku berhasil diringkus oleh tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(29/07/25)

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, saat korban berinisial UB memarkirkan motor Honda Beat miliknya di gang sempit dekat rumahnya di Jalan Bulaksari. Korban tidak menyangka motornya menjadi sasaran pencurian di siang bolong, terlebih saat suasana ibadah Jumat berlangsung.

“Pelaku bernama MAF (27), warga Kapas Baru 2, Surabaya. Ia beraksi dengan mengenakan pakaian serba hitam, seolah-olah hendak beribadah,” jelas Iptu Suroto dalam keterangan persnya, Kamis (24/7).

Dari rekaman CCTV yang tersebar luas di media sosial, tampak pelaku menunggu momen sepi, lalu dengan tenang merusak kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Pelaku Tertangkap Setelah Kabur ke Madura

Tim Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan mempelajari rekaman CCTV dari berbagai sudut. Hasil penyelidikan mengarah pada MAF yang diketahui sempat kabur ke wilayah Madura untuk menghindari kejaran polisi.(Yud)

Namun upayanya tak membuahkan hasil. Pada Rabu, 23 Juli 2025, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kapas Baru, Surabaya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Astrea yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan saat terekam CCTV.

Residivis Kambuhan

Tak hanya itu, penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa MAF merupakan residivis curanmor, yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Wiyung pada 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021. Ia juga diduga terlibat dalam pencurian lain pada Mei 2025 di wilayah Pantai Kenjeran.

“Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Suroto.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan, meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama masyarakat dan ketelitian dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial,” pungkas Suroto.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *