
Catatanpublik. Tanggamus. Disinyalir Kepala Sekolah SMAN 1 Air Naningan, Hairani,M.Pd.alergi bin gatal-gatal terhadap wartawan. Pasalnya saat ingin di konfirmasi terkait pengelolaan anggaran dana bos T.A 2024 oleh ketua forum PPRI lampung Incol Mudi Hartono Senin 17 November 2025.
Diduga telah terjadi penyimpangan penyaluran anggaran dana BOS pada item pemeliharaan sarana prasarana dengan nilai cukup fantastis sebesar Rp.424.698.100.00, -di tahun 2024
Pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan sepanjang tahun anggaran 2024 dengan nominal Rp.43. 283.800.00,-
pemeliharaan sarana prasarana di tahun 2025 Rp. 172.948.400.00,-
Kepala sekolah terkesan menghindar walaupun ada di sekolah, sikap itu akhirnya memicu semakin kuatnya dugaan bahwa kepala sekolah tidak transparan dalam penyaluran anggaran.
Selanjutnya kedatangan awak media hanya sebatas bertemu dengan Humas (W) dengan singkat humaspun menyampaikan jika kepala sekolah tidak bisa ditemui karena sedang sibuk.
” Kepala sekolah tidak bisa menemui bang karena sedang sibuk” Ucap humas berinisial W.
Ketua PPRI lampung menilai jika sikap kepala sekolah yang enggan di temui oleh awak media adalah bentuk tidak kooperarif dan tidak transparan seorang pejabat publik.
” Kehadiran wartawan bukan untuk mencari masalah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap satuan pendidikan, khususnya terkait transparansi penggunaan dana BOS” Ucap Incol Mudi Hartono
Ia pun menambahkan jika sikap Kepala Sekolah Bisa Bertentangan dengan regulasi, sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, kepala sekolah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Tindakan menghindar dari wartawan berpotensi bertentangan dengan beberapa aturan berikut:
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Satuan pendidikan adalah badan publik yang wajib memberikan informasi secara terbuka.
Informasi terkait dana BOS termasuk informasi publik yang wajib diumumkan dan tersedia setiap saat.
Permendikbud No. 80 Tahun 2015 Tentang Juknis Dana BOS
Sekolah wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penggunaan dana BOS harus dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat maupun media.
UU Pers No. 40 Tahun 1999
Menghalangi kerja jurnalistik dapat berpotensi melanggar pasal 18 ayat (1).
Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi untuk kepentingan publik.
Perlu Tindakan dari Dinas Pendidikan
Perilaku kepala sekolah yang diduga menghindari wartawan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan sekolah, terutama dalam penggunaan anggaran.
Publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memberikan perhatian khusus dan menegur oknum kepala sekolah yang tidak profesional dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pemimpin dan pejabat publik.
PPRI







