Simalungun — Catatanpublik – Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Siantar kian menguat dan semakin memicu kecurigaan publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung pada sikap tertutup hingga tindakan pemblokiran nomor WhatsApp, mempertegas adanya indikasi penghindaran informasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap pertama tahun 2025, sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 419.100.000 untuk 762 siswa, dengan realisasi penggunaan mencapai Rp 403.886.663. Alokasi terbesar terserap pada pengembangan perpustakaan sebesar Rp 170.055.000, administrasi sekolah Rp 76.245.000, serta pembayaran honor Rp 61.440.000.
Sementara pada tahap dua tahun 2024, dana yang diterima mencapai Rp 433.950.000 untuk 789 siswa, dengan total realisasi Rp 412.314.232. Anggaran besar tercatat pada pembayaran honor Rp 125.000.000 dan administrasi sekolah Rp 83.806.712.
Namun persoalan tidak berhenti pada angka-angka tersebut. Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, muncul rangkaian peristiwa yang justru memperkuat dugaan adanya ketertutupan.
Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Ramses Turnip, menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sakit stroke dan tidak bisa berbicara. Pernyataan ini secara langsung menutup akses klarifikasi.
Akan tetapi, pernyataan tersebut dibantah oleh pegawai tata usaha yang menyebutkan bahwa kepala sekolah dalam kondisi sehat, bahkan masih terlihat beraktivitas di sekolah pada malam sebelumnya. Kontradiksi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menghindari konfirmasi publik.

Lebih jauh, saat awak media mencoba menghubungi Plt Kepala Sekolah, Bungaran Sihombing, melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi resmi, yang terjadi justru di luar dugaan. Alih-alih memberikan jawaban atau penjelasan, nomor awak media diduga diblokir hingga berita ini diterbitkan.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif sebagai pejabat publik, terlebih dalam pengelolaan dana negara yang seharusnya terbuka untuk diawasi. Pemblokiran komunikasi dengan media justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ingin disembunyikan.
Jika tidak ada persoalan dalam pengelolaan dana BOS, seharusnya pihak sekolah bersikap transparan dan terbuka terhadap pertanyaan publik, bukan menghindar apalagi memutus komunikasi.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Bupati Simalungun, Anton Ahmad Saragih. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, kasus ini menjadi ujian serius terhadap komitmen pengawasan di sektor pendidikan.
Inspektorat Kabupaten Simalungun didesak segera turun melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Tidak cukup hanya pemeriksaan administratif, tetapi harus menyentuh fakta di lapangan serta kesesuaian realisasi anggaran.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk bersiaga dan mengambil langkah apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Sebab dana BOS merupakan hak siswa yang tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
Kasus ini kini bukan sekadar dugaan administratif, tetapi telah berkembang menjadi isu integritas dan transparansi. Publik berhak tahu, dan pejabat publik wajib menjawab.
Pertanyaannya kini: apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan dana BOS SMP Negeri 1 Siantar? Dan mengapa klarifikasi justru dihindari?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini ditunggu masyarakat luas.







