Oleh Tim Investigasi | Simalungun | Catatanpublik
Di sebuah ruangan kecil Kantor Pangulu Manik Maraja, suara gas motor dinas meraung. Seorang pria yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru datang dengan nada tinggi, menantang aktivis LSM yang mempertanyakan transparansi dana desa. Dia adalah Suryono, Pangulu Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
“Laporkan saja ke kejaksaan, mereka nggak akan berani periksa saya,” ucap Suryono, seperti ditirukan oleh Ketua DPC LSM Layar Hukum dan Keadilan (LHK), Janji Hotman Damanik, pada Senin (17/6/2025).
Pernyataan arogan itu terlontar saat Damanik meminta penjelasan tentang realisasi Alokasi Dana Nagori (ADN) tahun 2023 dan 2024. Namun bukannya mendapat jawaban, Suryono datang dengan gaya konfrontatif, bahkan cenderung menantang supremasi hukum.
Bon Kosong dan Baju Dinas: Awal Terkuaknya Dugaan Rekayasa
Bendahara desa sebelumnya mengungkap bahwa Rp11 juta digunakan untuk pengadaan baju dinas sembilan perangkat desa. Penjahitnya, Hendrik, mengaku hanya menerima Rp6 juta.
“Yang aneh, saya disuruh tanda tangan bon kosong. Berapa nilai yang ditulis belakangan, saya nggak tahu,” jelas Hendrik.
Hendrik tidak memiliki CV atau perusahaan resmi, sehingga seharusnya tidak layak menjadi rekanan pengadaan barang milik negara. Praktik ini melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Dana Rp46 Juta, Tapi Rinciannya Gonta-ganti
Investigasi juga mengungkap rincian penggunaan ADN tahun 2024 yang berubah-ubah. Dalam satu pengakuan, bendahara menyebut dana sebesar Rp46,9 juta digunakan untuk:
KegiatanJumlah (Rp)Perjalanan ke Bandung10.000.000Sisa perjalanan4.458.000Operasional kantor10.000.000Kaos Marharoan Bolon10.000.000Pembuatan pelang, pintu, jendela6.400.000Makan minum Maujana5.000.000ATK kantor6.000.000
Namun, saat ditanya ulang, bendahara terlihat bingung dan jawabannya berubah.
Dana ADN tahun 2023 sama sekali tidak bisa dijelaskan penggunaannya oleh bendahara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: berapa banyak uang negara yang telah digunakan tanpa pertanggungjawaban?
Kadarkum Tak Sesuai Juknis
Kegiatan penyuluhan hukum (kadarkum) yang dilaksanakan pada Desember 2024 di bawah fasilitasi pihak kejaksaan juga menimbulkan kecurigaan. Meskipun ditujukan untuk 14 nagori, kegiatan ini hanya dilakukan di satu titik, namun dana tetap dibagikan ke perangkat desa dengan nominal Rp50 ribu per orang. Apakah ini hanya formalitas atau ada skenario lain?
LSM: Kami Akan Lapor Tipikor dan Inspektorat
Ketua DPC LHK menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti kuat. “Jika kajian kami menemukan indikasi kerugian negara, maka laporan resmi ke Tipikor, Inspektorat, dan Kejaksaan akan segera kami layangkan,” kata Janji Hotman Damanik.
Catatan Redaksi:
Kasus ini akan terus kami pantau. Jika Anda warga Manik Maraja atau memiliki dokumen, informasi, atau bukti tambahan terkait dana desa, silakan hubungi redaksi secara rahasia.
Red : Tim










