Cacatanpublik.com – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga masih digunakan sebagai arena sabung ayam di wilayah hukum Polres Batu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut disebut masih berlangsung pada hari-hari tertentu dan mendatangkan banyak orang.
Warga mengaku kondisi itu menimbulkan keresahan karena diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian.
Sejumlah sumber menyebut arena tersebut diduga dikelola oleh Hendrik dan Pitoyo.
Namun, hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap Polres Batu segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan serta pengecekan langsung ke lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sebagaimana yang dikeluhkan warga.
Warga juga meminta aparat bertindak tegas apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.
Menurut mereka, penegakan hukum yang profesional dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Pujon.
Selain itu, masyarakat berharap aparat tidak membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum berlangsung berkepanjangan karena dikhawatirkan dapat memicu gangguan kamtibmas dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Ngroto maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.
Sementara itu, Hendrik dan Pitoyo yang disebut-sebut sebagai pengelola lokasi juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang beredar.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Redaksi juga memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)









