Anggaran Internet dan TV Berlangganan Diskominfo Pematangsiantar 2025 Disorot, Nilai Kontrak Capai Rp2 Miliar Lebih

Pematangsiantar – Anggaran belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar tahun 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai pagu anggaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) mencapai Rp2.200.000.000 dengan kode RUP 54202561.

 

 

Berdasarkan data yang beredar, jadwal pelaksanaan kontrak tersebut terhitung sejak Januari 2025 hingga Desember 2025. Besarnya nilai anggaran untuk layanan kawat, faksimili, internet dan TV berlangganan itu memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan serta pemborosan anggaran.

 

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar ketika dikonfirmasi pada Rabu (18/02/2026) membantah adanya penyimpangan. Ia menjelaskan bahwa belanja tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja sama dengan pihak Telkom Indonesia.

 

 

“Belanja itu adalah kontrak kerja sama layanan telekomunikasi untuk mendukung operasional pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

 

 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai besaran anggaran tersebut perlu ditelaah lebih lanjut demi memastikan penggunaannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil perangkat daerah.

 

 

Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat bahkan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

 

 

Langkah itu dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta mencegah potensi kerugian keuangan daerah.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait adanya permintaan audit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *